Pelaku Penganiayaan Masih Ditahan Polisi
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Perdamaian atas Insiden penghadangan Tim Win-AP di Dusun Sekar, Desa Banjar Kecamatan Banjar nampaknya tidak berlaku bagi polisi. Senin (16/6) satu pelaku dalam insiden di Dusun Sekar Desa Banjar kembali menjalani masa penahanan di Mapolres Buleleng.
Ditahannya Putu Arya alias Katak (41) warga Dusun Sekar Desa Banjar oleh Sat Reskrim Polres Buleleng lantaran ancaman hukuman akibat perbuatan pelaku melakukan penganiayaan lebih dari lima tahun.
“Memang sudah ada surat pernyataan dan surat perdamaian itu, cuma secara hukum pelaku kasus penganiayaan itu tetap dilakukan penahanan,” ungkap Perwira Humas Polres Buleleng, Kompol. I Made Sudirsa.
Adanya perdamaian antara korban dengan pelaku yang dituangkan dalam surat kesepakatan maupun pencabutan berkas perkara tidak secara otomatis memberikan kebebasan pada pelaku.
”Memang keduanya sempat dibebaskan, namun karena satunya lagi murni melakukan tindakan kriminal berupa penganiayaan ini yang menjadi perhatian, sedangkan surat perdamaian akan digunakan saat persidangan sehingga membantu saat hakim memberikan keputusan,” ujat Sudirsa.
Sebelumnya, setelah berkas ‘insiden banjar’ berupa aksi penghadangan Tim Win-AP di Dusun Sekar, Desa Banjar dicabut di Mapolres Buleleng, kedua pelaku aksi pengerusakan dan penganiayaan, Putu Arya alias Katak (41) dan Dewa Ketut Putra alias Dodik (38) dibebaskan.
Namun lantaran ancaman hukuman lebih dari lima tahun Putu Arya alias Katak yang terlibat penganiayaan ditahan kembali. (sas)
Reporter: -