Warga PTUN-kan Bupati Badung dan Owner
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Protes warga terhadap pelanggaran Tata Ruang oleh Kondominium Panorama Hill ternyata tidak main-main. Melalui kuasa hukum Made Naya SH, Made Suena SH & Rekan, mereka telah melayangkan gugatan ke PTUN Denpasar sejak pertengahan Juni 2008 lalu.
Dalam gugatan yang masuk tanggal 19 Juni 2008 itu, warga masyarakat menjadikan dua pihak sebagai tergugat, yakni Bupati Badung Cq Kepala Dinas Cipta Karya sebagai tergugat pertama, dan AA Ketut Arimbawa selaku pemegang IMB No.501/2008 tentang ijin mendirikan bangunan Kondominium Panorama Hill sebagai tergugat kedua.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa mencuatnya kasus Panorama Hill bermula dari kesadaran masyarakat sekitar pembangunan hunian elit di kawasan bukit. Gedung berlantai lima yang dalam proses pembangunan tersebut ternyata jauh melebihi batas ketinggian bangunan sebagaimana diatur dalam Perda Provinsi Bali No.3 Tahun 2005 tentang Rencana Tata Ruang pasal 30 ayat 1 huruf e pon 2, jo keputusan Bupati Badung No.639 Tahun 2003 tanggal 6 Mei 2003 Bab VII pasal 14 angka 2.
Dalam ketentuan tersebut secara jelas dan tegas disebutkan bahwa tinggi bangunan dibatasi maksimal setinggi 15 meter dari permukaan bumi. Sedangkan kenyataannya, warga masyarakat menemukan bahwa ketinggian bangunan itu di bagian barat adalah 19,6 meter dari permukaan tanah. Bahkan di bagian Timur juga dipersiapkan bangunan setinggi 35,6 meter.
Dengan fakta tersebut, masyarakat setempat jelas sangat dirugikan. Dalam gugatan yang dilayangkan ke PTUN Denpasar pertengahan Juni lalu, masyarakat yang dikuasakan kepada I Made Naya SH & Rekan, merasa dirugikan secara moril dan materiil.
"Pembangunan yang dibangun terlalu tinggi menutupi pemandangan banyak warga terhadap pantai Jimbaran, bandara dan Pantai Kuta. Selain itu juga menimbulkan kerugian materiil terhadap sekitar 20 hektar are tanah di sebelah selatan kondominium Panorama Hill karena tanah tersebut menjadi tidak bernilai ekonomis, sedangkan beban pajak tanah tersebut tetap tinggi," demikian sebagian kerugian warga yang disebutkan dalam gugatan tersebut.
Selain itu, pengurugan lahan yang terlalu tebal dan tinggi dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan dan ekosistemnya. Bila hal ini dibiarkan, maka dikhawatirkan menjadi preseden buruk bagi pembangunan Bali yang berlandaskan konsep Tri Hita Karana.
Menanggapi hal ini, tokoh pemuda yang dikenal vokal dalam membela kepentingan publik, I Gde Indriawan Karna SH, sangat mendukung upaya yang dilakukan oleh warga masyarakat tersebut. Pasalnya, menurut lelaki yang akrab dipanggil Iwan Karna ini, ada sesuatu yang perlu dipertanyakan dibalik terjadinya pelanggaran Tata Ruang. "Ada yang perlu dipertanyakan kenapa sampai pelanggaran itu dibiarkan. Pasti ada sesuatu di balik itu," tandas Ketua DPD KNPI Bali ini.
Karena itu, menurut Iwan, Pemkab Badung sebagai pihak yang berwenang harus bersikap tegas. "Untuk mewujudkan keadilan dan kepastian hukum, maka pembangunan Panorama Hill memang harus segera dihentikan. Lakukan pengukuran untuk memastikan pelanggaran itu. Dan kalau memang benar terjadi pelanggaran, maka harus diusut tuntas mengapa sampai pelanggaran itu bisa terjadi dan siapa saja yang terlibat," ujarnya.
Sementara itu warga masyarakat kabarnya juga tengah menempuh berbagai langkah alternatif untuk mengungkap kasus pelanggaran yang merugikan masyarakat ini, diantaranya pengiriman surat pengaduan ke berbagai lembaga tingkat lokal maupun nasional, termasuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (ctg/*)
Reporter: bbn/rob