PTUN Denpasar Kabulkan Gugatan Rektor ISI Terpilih
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
PTUN Denpasar dalam putusan sela mengabulkan gugatan Rektor ISI Denpasar terpilih Dr. Nyoman Catra. Dalam putusan PTUN yang dibacakan Ketua PTUN Denpasar, Undang Saefuddin di PTUN Denpasar pada hari ini, Jumat (22/8) juga memerintahkan Rektor ISI Denpasar, Profesor Wayan Rai untuk menunda pemilihan rektor ulang sampai ada keputusan tetap dari pengadilan. Walau Profesor Wayan Rai berencana melakukan pemilihan rektor ulang atas dasar keputusan Menteri Pendidikan Nasional.
Pada putusan PTUN-nya, Undang Saefuddin juag mengingatkan Profesor Wayan Rai untuk mematuhi putusan PTUN. Jika tidak, Profesor Wayan Rai harus siap menerima sangsi administratif.
“Dalam hal tergugat tidak bersedia melaksanakan putusan pengadilan, terhadap pejabat yang bersangkutan dikenakan upaya paksa berupa pembayaran sejumlah uang paksa dan atau sangsi administratif diumumkan pada media massa cetak setempat oleh panitera,†tegas Undang Saefuddin SH.
Undang Saefuddin juga memerintahkan Panitera PTUN Denpasar untuk menyampaikan salinan resmi penetapan ini kepada para pihak yang berperkara.
Sebelumnya, Rektor ISI terpilih Dr. Nyoman Catra melalui Tim Pembela Reformasi Denpasar mem-PTUN-kan rektor ISI Denpasar, Profesor Wayan Rai terkait rencana pemilihan rektor ulang pada 25 Agustus mendatang. Nyoman Catra juga menggugat Profesor Wayan Rai atas keputusannya untuk membentuk senat perguruan tinggi yang baru. (mlt)
Reporter: bbn/rob