Bali Siap Revisi Perda Tata Ruang
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pemerintah daerah Bali memastikan untuk melakukan revisi terhadap peraturan daerah (Perda) tentang tata ruang wilayah. Hal ini diuangkapkan Gubernur Bali Made Mangku Pastika, di Renon (26/9).
Revisi dilakukan menyusul maraknya pembangunan fasilitas pariwisata seperti vila yang melanggar aturan kawasan suci.
Padahal berdasarkan bisama (fatwa) Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI), pembangunan fasilitas pariwisata seperti villa hanya diijinkan pada radius diatas 5 kilometer.
Made Mangku Pastika menyampaikan revisi juga dilakukan karena perda tata ruang yang dimiliki Bali telah kadulawarsa atau ketinggalan. Mengingat pemerintah telah mengeluarkan aturan baru tentang tata ruang yaitu Undang-Undang no. 26 tahun 2007.
Pastika mengakui akan membentuk tim guna melakukan evaluasi terhadap pelanggaran tata ruang yang terjadi. Seperti evaluasi terhadap pembangunan villa di sekitar
kawasan suci Pura Uluwatu di Desa Pecatu Kuta Selatan. (mlt)
Reporter: bbn/rob