Pemprov : Bhisama Tetap jadi Pedoman
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pemerintah Daerah Bali akan tetap mempergunakan Bhisama (fatwa) Parisadha Hindu Darma Indonesia (PHDI) sebagai pedoman dalam revisi peraturan daerah tentang tata ruang wilayah.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Humas Protokol Pemda Bali I Nyoman Puasa Adnyana ketika ditemui beritabali.com di Renon (7/10)
Kepastian tersebut disampaikan menanggapi sikap tokoh adat di Bali yang menolak rencana revisi Perda Tata ruang wilayah jika Pemda tidak mempergunakan bisama PHDI sebagai pedoman.
Dalam Bhisama PHDI disebutkan mengenai aturan pembangunan di sekitar kawasan suci yang hanya diijinkan pada radius di atas 5 kilometer.
Puasa Anyana menegaskan pemda Bali tidak akan keluar dari jalur Bhisama dalam membuat aturan daerah.
“Bhisama itu tetap, tidak akan ada yang mengotak atik bhisama, itu juga kan kepentingan masyarakat dan roh dari
yang akan kita lakukan,†ujar I Nyoman Puasa Adnyana.
Sebelumnya Gubernur Bali Made Mangku pastika menyatakan akan melakukan revisi terhadap perda tata ruang Bali. Rencana revisi dilakukan atas dasar banyaknya pelanggaran tata ruang yang terjadi.
Selain itu perda tata ruang wilayah yang dimiliki Bali telah kadulawarsa dan harus disesuaikan dengan Undang-Undang tata ruang yang baru yang telah dikeluarkan pemerintah yaitu UU no. 26 tahun 2007. (mlt)
Reporter: bbn/rob