search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kejari Negara Bakar Ribuan Kosmetik Palsu
Kamis, 11 Desember 2008, 16:55 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Penyulutan api pertama dilakukan bersama-sama oleh Kajari Negara, Andari Koestamastoeti, Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Wayan Sinaryasa dan perwakilan dari Pemkab Jembrana serta PN Negara.

Kasi Pidum Kejari Negara, I Putu Gede Astawa, Kamis (11/12) mengatakan BB tersebut dimusnahkan karena kasus pidananya sudah diputus atau sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Putusan kasus pidana keluar bulan Juli, September dan Oktober tahun ini (2008,red). Karena sudah memiliki kekuatan hukum tetap, barang bukti yang dirampas kita musnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi,"ungkapnya.

Menurut Astawa, BB yang dimusnahkan yakni 102 lembar upal pecahan Rp.100 ribu milik terpidana Ni Ketut Wiratih, alias Biang Sayu. Pengedar upal yang terbukti melanggar pasal 245 KUHP tersebut ditingkat kasasi oleh MA dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.

Kemudian BB Narkoba atau psikotropika milik Ni Made Niantari, alias Dek Ani, berupa 18 butir ineks warna biru berlogo Armani, 3 pembungkus rokok dan sebuah dompet.

"Tablet psikotropika milik Dek Ani awalnya 20 butir, namun 2 butir habis untuk pemeriksaan Laboratoroiun kriminal sehingga tinggal 18 butir,"jelasnya.

Selain itu lanjut Astawa, psikotropika lain yang juga habis untuk pemeriksaan laboratorium kriminal yakni 0,0172 gram sabu-sabu berbentuk kristal bening."Karena jumlahnya sedikit, maka sabu-sabu itu habis untuk pemeriksaan lab,"terangnya.

Sesuai putusan PN Negara, Dek Ani telah divonis hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp.150 juta subsider 3 bulan kurungan.

BB lainya yang ikut dibakar, yakni, ribuan kosemetik palsu milik terpidana Daud Lie Mantoro alias Daud. BB tersebut terdiri dari 2700 tube salep merek seriti, 120 pot cream polos putih dan 120 pot cream polos kuning, serta 36 botol RDL Hydroquino, 36 pot New Rody special cream dan 24 buah bedak pond.

Sesuai putusan PT Denpasar, Daud dijatuhi hukuman 5 bulan penjara, karena terbukti bersalah melanggar pasal 81 ayat 2 yunto pasal 41 ayat 1 UURI nomor 23 tahun 1992. 
 

Reporter: bbn/dey



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami