search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kembali, Warga Pengambengan Keluhkan Bau Limbah
Selasa, 6 Januari 2009, 16:58 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Bau limbah sisa pengolahan ikan menjadi tepung dan minyak ikan yang dihasilkan oleh pabrik pengolahan ikan di Pengambengan, Negara kembali menuai keluhan warga. Sejumlah warga mengaku sering sesak nafas lantaran mencium bau limbah yang sangat menyengat.

Rahmawati (27), salah seorang warga Banjar Munduk, Pengambengan, Negara, Selasa (6/1) mengaku sering mengalami sesak di dada akibat mencium bau limbah ikan yang menyengat tersebut. Bau limbah tersebut akan semakin menyengat ketika musim hujan dan angin bertiup kencang.

"Kalau mencium bau limbah ikan tersebut, dada saya sering sesak," keluhnya. Baunya akan semakin menyengat saat musim hujan tiba ditambah lagi apabila angin kencang berhembus," terangnya. Sejumlah warga menuding kalau bau tersebut berasal dari limbah buangan dari pabrik ikan PT. Hosana Buana Tunggal (HBT) yang tergenang di lahan seluas kurang lebih 7 hektar berlokasi persis di belakang pabrik tersebut.

Mendengar keluhan warga tersebut, Kepala Dinas Perindagkop, I Made Sudantra bersama Kabid LH, I Ketut Wiratma langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembuangan limbah tersebut dan menemukan genangan limbah yang di sisi kanan kirinya berjejer usaha warga yang mengais rejeki dari limbah buangan pabrik tersebut.

Sudantra menilai pengusaha sudah melalaikan beberapa sistem pegolahan limbah sehingga pihaknya akan melihat kembali kesepakatan awal saat mereka mengajukan permohonan ijin industri. "Memang kita yang mengeluarkan ijin usaha dan dalam berkas dokumen permohonan ijin tersebut mereka telah mencantumkan pula dokumen sistem pengolahan limbahnya. Kalau itu diikuti, saya yakin genangan limbah ini tidak akan terjadi," ujarnya.

Sudantra juga menandaskan pihaknya akan segera melakukan tindakan untuk mengatasi masalah ini karena kalau dibiarkan akan menjadi preseden buruk yang dikhawatirkan akan diikuti oleh pabrik-pabrik yang lain.

"Semuanya kan ada hak dan kewajiban. Hak mereka untuk memperoleh ijin sudah kita penuhi, sekarang mereka harus memenuhi salah satu kewajibannya untuk menjaga lingkungan dengan melakukan pengolahan limbah yang baik. Ketika mereka melalaikan kewajibannya, ya udah kita tinjau lagi ijinnya," terangnya.

Lanjut Sudantra, dalam melakukan tindakan pihaknya juga akan mempertimbangkan antara nasib para pekerja pabrik dan warga yang memperoleh penghasilan dari pengolahan limbah ikan tersebut dengan dampak pencemaran lingkungan yang ditimbulkan akibat limbah buangan. 

"Dalam mengambil tindakan, tentunya kita juga mempertimbangkan sisi tenaga kerja dan warga yang mencari nafkah dengan mengolah limbah tersebut. Namun di sisi lain, kita juga harus memperhitungkan dampak pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh limbah buangan tersebut. Nanti kita akan cari solusi yang terbaik," jelasnya. (dey)

Reporter: bbn/dey



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami