Disanggong 10 Hari, Residivis Illegal Logging Dibekuk
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Setelah disanggong 10 hari lamanya, akhirnya anggota Reskrim Polres Jembrana berhasil membekuk 2 pelaku illegal logging atau pembalakan liar di hutan Yehembang, Mendoyo.
Salah satu dari pelaku tersebut, I Ketut Suliantara (38) alias Bawak, warga Dusun Nusamara, Yehembang Kangin, Mendoyo merupakan residivis kasus serupa yang pernah merasakan dinginnya jeruji besi Rutan Negara selama 6 bulan. Sedangkan seorang lagi I Made Sukadana (36) alias Made Sembah yang juga warga Dusun Nusamara, Yehembang Kangin, Mendoyo.
Dari informasi yang dikumpulkan, Jumat (13/2) aksi illegal logging ini terungkap bermula dari adanya informasi masyarakat kalau ada orang yang menebang kayu di hutan Yehembang lalu dihanyutkan di sungai Yehembang.
Setelah dicek di pinggir sunag tersebut, ternyata ditemukan tumpukan ratusan batang usuk bayur dan beberapa lagi masih gelondongan.
Menemukan tumpukan kayu yang diduga hasil illegal logging, anggota Reskrim Polres Jembrana memilih untuk menyanggong pemiliknya ketimbang mengamankannya.
Setelah berhari-hari menyanggong dengan penuh kesabaran, akhirnya pada hari ke 10, buruan mereka muncul dan langsung dibekuk.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Wayan Sinaryasa seijin Kapolres Jembrana, AKBP I Ketut Suardana, Jumat (13/2) mengatakan pada awalnya Bawak berkelit kalau kayu bayur tersebut bukanlah kayu hutan melainkan kayu kebun.
"Kami tidak percaya begitu saja. Setelah kami cek tonggak kayu bayur di kebun yang ditunjukan Bawak ternyata beda. Akhirnya Bawak mengakui kalau kayu bayur itu ditebang dari hutan lindung bersama Sembah," ungkapnya.
Sinaryasa, menambahkan, dari pengakuan Bawak diketahui kalau Bawak bersama Sembah telah menebang 3 batang kayu bayur di hutan lindung Nusamara lalu setelah dipotong menjadi gelondongan, dihanyutkan ke sungai dan sampai di lokasi yang ditentukan untuk dipecah menjadi 360 batang usuk.
"Saat kita pergoki masih ada enam batang gelondongan yang belum dipecah. Rencana kayu-kayu itu akan dijual," jelasnya.
Lanjut Sinaryasa, atas kelakuannya itu, Bawak dan Sembah dijerat dengan pasal 50 ayat 3 huruf h jo pasal 78 ayat 7 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
"Tersangka dan barang bukti kita amankan di Polres Jembrana. Kita dalami kasus illegal logging ini. Bawak memang residivis illegal logging dan divonis enam bulan penjara, sedangkan Sembah adalah wajah baru karena diajak Bawak," pungkasnya
Reporter: bbn/dey