search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Residivis Banyuwangi Beraksi Lagi, Dua Warga Jembrana Jadi Korban
Selasa, 13 Mei 2025, 08:00 WITA Follow
image

beritabali/ist/Residivis Banyuwangi Beraksi Lagi, Dua Warga Jembrana Jadi Korban.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Seorang residivis berinisial GAG, warga Desa Kertosari, Kecamatan Banyuwangi, Jawa Timur, kembali harus berurusan dengan hukum setelah melakukan pencurian dan penjambretan di dua lokasi berbeda di Kabupaten Jembrana.

Dari hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Karisma NF 125 D, sebuah telepon genggam, dan uang tunai sebesar Rp1.300.000.

Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati mengungkapkan dalam konferensi pers pada Senin (12/5/2025), kejadian pertama berlangsung pada Minggu, 4 Mei 2025 sekitar pukul 15.30 WITA di halaman rumah warga di Lingkungan Asri, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya.

"Pelaku mencuri sepeda motor milik korban berinisial RPS. Saat itu, motor dalam kondisi tidak terkunci stang dan kuncinya masih tergantung di bagian jok," ujarnya.

Ia menambahkan, korban mengalami kerugian hingga Rp6 juta akibat aksi pencurian tersebut.

Tak berselang lama, pelaku kembali beraksi. Kali ini dengan menjambret seorang perempuan berinisial K yang sedang mengendarai sepeda motor sendirian.

"Pelaku mendekati korban dari samping dan langsung menarik dompet rajutan milik korban yang berisi handphone Samsung A04e dan uang tunai Rp1.300.000. Total kerugian pada kejadian kedua mencapai Rp2,6 juta," jelas Kapolres.

Dengan total kerugian sebesar Rp8,6 juta dari dua aksi kejahatan tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat. Profiling terhadap pelaku dilakukan hingga akhirnya GAG berhasil diringkus keesokan harinya, Senin (5/5/2025) sekitar pukul 08.00 WITA di Jalan Gunung Agung, Lingkungan Ketugtug, Kelurahan Loloan Timur.

"Pelaku sempat mencoba mengelak, namun saat kami lakukan interogasi awal, ia mengakui telah melakukan pencurian dan penjambretan tersebut tanpa seizin pemilik barang," ungkapnya didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Jembrana.

Kini pelaku mendekam di Mapolres Jembrana untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP juncto Pasal 65 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kapolres menegaskan pihaknya masih terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya lokasi kejahatan lain ataupun keterlibatan pihak lain.

Sebagai langkah antisipasi, Kapolres mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat beraktivitas.

"Jangan biarkan kunci tergantung di kendaraan. Usahakan tidak berkendara sendirian di tempat sepi, hindari mengenakan perhiasan mencolok, dan jangan memamerkan barang berharga saat di jalan," pesannya.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/jbr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami