Panwaslu Batal Pidanakan Parpol
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Bali membatalkan rencana mempidanakan beberapa partai politik terkait keterlibatan anak-anak dalam kampanye terbuka pemilu legislative. Padahal sebelumnya Panwaslu Bali mengancam mempidanakan beberapa partai seperti Partai Demokrat, PDIP dan Partai Gerindra.
Ketua Panwaslu Bali Wayan Djuana disela-sela penutupan kampanye terbuka di Renon (6/4) menyatakan pembatalan dilakukan karena tim kampanye partai politik tidak terbukti secara sengaja melibatkan anak-anak pada kampanye terbuka. Walaupun pada kenyataanya Panwaslu menemukan beberapa anak-anak terlibat dalam kampanye terbuka dan menggunakan kaos partai politik.
Wayan Djuana menegaskan kehadiran anak-anak dalam kampanye terbuka lebih banyak karena datang bersama orang tua ataupun dibawa oleh salah satu kader. “Ternyata pelaksana kampanye tidak pernah melibatkan, artinya orang tua yang mengajak anak-anak itu untuk datang. Dengan demikian tidak bisa dikenakan pasal pidana” uangkap Wayan Djuana.
Berdasarkan data Panwaslu Bali, hingga saat ini hanya 5 kasus pelanggaran pemilu yang sampai ke meja pengadilan. Ke-5 pelanggaran tersebut adalah perobekan atribut partai terutama baliho. Dimana para tersangkanya dijatuhi hukuman minimal 6 bulan penjara.
Reporter: bbn/net