search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Panwaslu Batal Pidanakan Parpol
Senin, 6 April 2009, 20:08 WITA Follow
image

images.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Bali membatalkan rencana mempidanakan beberapa partai politik terkait keterlibatan anak-anak dalam kampanye terbuka pemilu legislative. Padahal sebelumnya Panwaslu Bali mengancam mempidanakan beberapa partai seperti Partai Demokrat, PDIP dan Partai Gerindra.

Ketua Panwaslu Bali Wayan Djuana disela-sela penutupan kampanye terbuka di Renon (6/4) menyatakan pembatalan dilakukan karena tim kampanye partai politik tidak terbukti secara sengaja melibatkan anak-anak pada kampanye terbuka. Walaupun pada kenyataanya Panwaslu menemukan beberapa anak-anak terlibat dalam kampanye terbuka dan menggunakan kaos partai politik.

Wayan Djuana menegaskan kehadiran anak-anak dalam kampanye terbuka lebih banyak karena datang bersama orang tua ataupun dibawa oleh salah satu kader. “Ternyata pelaksana kampanye tidak pernah melibatkan, artinya orang tua yang mengajak anak-anak itu untuk datang. Dengan demikian tidak bisa dikenakan pasal pidana” uangkap Wayan Djuana.

Berdasarkan data Panwaslu Bali, hingga saat ini hanya 5 kasus pelanggaran pemilu yang sampai ke meja pengadilan. Ke-5 pelanggaran tersebut adalah perobekan atribut partai terutama baliho. Dimana para tersangkanya dijatuhi hukuman minimal 6 bulan penjara.

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami