Pengesahan Perda Tata Ruang Molor
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pengesahan terhadap revisi peraturan daerah rencana tata ruang wilayah (RTRW) Propinsi Bali dipastikan molor. Padahal berdasarkan aturan RTRW tersebut harus sudah disahkan pada 26 April sesuai dengan perubahan undang-undang tata ruang tahun 2007.
Ketua DPRD Bali Ida Bagus Wesnawa pada keteranganya di Renon, Selasa (14/4) bahkan menargetkan pengesahan perda tata ruang selesai sebelum Agustus mendatang atau sebelum pergantian anggota dewan. Menurut Wesnawa, seluruh anggota dewan telah sepakat untuk tidak meninggalkan hutang kepada anggota dewan yang baru.
“Kami anggota dewan yang akan berakhir Agustus sudah berusaha agar tidak ada tunggakan, disisi lain perda ini diharapkan cepat selesai karena tuntutan dilapangan sudah seperti itu,” kata Ida Bagus Wesnawa.
Ketua DPRD Bali Ida Bagus Wesnawa menambahkan walaupun pengesahan perda tata ruang terkesan dikejar waktu, namun anggota dewan telah sepakat untuk membahas secara hati-hati untuk meminimalisasi celah-celah pelanggaran.
Wesnawa mengakui molornya pengesahan juga diakibatkan karena DPRD Bali memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan koreksi.
Reporter: bbn/dey