search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Istri Pelukis Gunarsa Propamkan Penyidik Polda
Selasa, 21 April 2009, 20:24 WITA Follow
image

images.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Sempat dijadikan tersangka terkait laporan Hendra Dinata alias Sinyo, beberapa tahun lalu, Indrawati Gunarsa akhirnya menuntut keadilan. Istri dari Nyoman Gunastra pelukis sang maestro itu, melaporkan AKBP Dharma Santoso, ke Propam Polda Bali. Laporan ini menyangkut, ketidak-puasaan Indrawati saat AKBP Dharma Santosa, menjabat penyidik.

Indrawati Gunarsa menjalani pemeriksaan perdana, di Direktorat Reskrim Polda Bali, pada Selasa (21/04), didampingi suaminya, Nyoman Gunarsa. Ada 22 pertanyaan yang diajukan penyidik guna mengakuratkan laporan dari Indrawati. Pemeriksaan yang dimulai sekitar pukul 11.00 Wita berakhir hingga pukul 14.00 Wita.

Usai diperiksa, Indrawati mengatakan, dia melaporkan AKBP Dharma Santosa berdasarkan LP/06/I/2009 tertanggal 29 Januari 2009.Inti dari laporan menyangkut perkara pelanggaran disiplin Polri sesuai pengalaman yang dialaminya. Dikatakannya dia melaporkan AKBP Dharma Santoso karena diduga tidak memperhatikan dan menyelesaikan dengan baik laporan dan pengaduan masyarakat.

Selain itu, AKBP Dharma Santosa yang sekarang menjabat Kabag Analis Dit Reskrim Polda Bali, tidak mentaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku.

AKBP Dharma Santosa dinilai telah melakukan keberpihakkan dalam perkara yang ditangani. Dengan cara seperti itu, jelas Indrawati, dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara pemerintah dan Polri.

Seluruh laporan Indrawati itu terkandung dalam Pasal 4 huruf b Pasal 4 huruf f, Pasal 6 huruf j dan Pasal 5 huruf a PPRI nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri.

Dikatakannya, laporan ini terpaksa dilakukannya untuk mencari keadilan. Karena selama ini Indrawati merasa ditekan saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus laporan Sinyo.

“Saya hanya minta keadilan. Kalau salah ya disalahkan, kalau benar ya dibenarkan,”ujar Indrawati.Jawaban ini dilontarkan Indrawati sehubungan dari penekanan yang dilakukan penyidik Dit Reskrim Polda Bali, pada 26 Juni 2000 lalu. Pada masa itu, dijabat AKBP Bambang Hendarso Danuri yang sekarang menjabat Kapolri.

Ketika laporan Sinyo sikapi, jajaran penyidik Dit Reskrim Polda Bali tidak mengunakan azas pra duga tak bersalah.Pada kenyataannya, Indrawati dicap sebagai tersangka pelaku pengerusakan dan menyatakan semua lukisan milik suaminya palsu.

Tak hanya itu, Indrawati dipaksa untuk mengakui memukul lukisan (yang menjadi topik permasalahan Nyoman Gunarsa dan Sinyo, Red), hingga jatuh.

Yang lebih ironis lagi, AKBP Dharma Santosa sempat berkata kepada Indrawati dengan kalimat “ baru dijadikan tersangka saja, kok tidak mau.”Yang lebih menyakitkan lagi, kata Indrawati, hingga menjalani proses persidangan, Indrawati tidak pernah diberikan SP2HP oleh penyidik Dit Reskrim Polda Bali, sesuai laporannya, pada tanggal 11 Januari 2000,

Sementara I Made Suwita yang pasang badan mengaku sebagai pemilik lukisan palsu di vonis 6 bulan kurungan 10 bulan masa percobaan.Sinyo yang diputus Pengadilan Negeri Denpasar tahun 2007 lalu, terbukti lukisan yang dijualnya di galeri Sinyo palsu namun bebas karena Jaksa diduga salah menerapkan pasal.



Dengan kejadian ini, Indrawati merasa tersiksa selama 8 tahun, terkait ketidak profesionalnya kinerja AKBP Dharma Santosa.“Saya merasa teraniaya selama kurang lebih 8 tahun dan dijadikan tersangka. Saya mengharapkan laporan saya ini ditindak-lanjuti,” pintanya. 

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami