search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Dua Rekan Sumantara Susul Ke LP
Kamis, 23 April 2009, 14:06 WITA Follow
image

images.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Dua rekan mantan Bupati Karangasem I Gde Sumantara AP yakni I Gede Subrata dan I Gde Kajeng Mudita dipastikan akan mengikuti jejak bosnya ke balik jeruji besi. Ini menyusul putusan kasasi MA sudah diterima PN Amlapura hari ini (23/4).

Kedua terdakwa yang didakwakan telah menggahi gadis dibawah umur yakni SWD alias Devi 15. Kedua terdakwa bersama Sumantara sempat lolos karena PN Amlapura melalui majelis hakim yang diketuai Nyoman Somanada SH (Kepala PN Amlapura saat itu red) dinyatakan bebas murni.

Namun Kejaksaan tetap ngotot dan mengajukan Kasasi ke MA. Ternyata langkah JPU ada hasilnya. Berkas kasasi Sumantara malah sudah turun terlebih dulu dan sekarang mantan orang kuat Karangasem ini kini sedang menikmati masa masa hidupnya di balik jeruji besi. Kali ini kedua rekannya yang juga didakwakan sama sama ikut mengagahi Devi akhirnya menyusul ke penjara.

Hal ini diakui Kepala PN Amlapura I Mde Supartha SH kemis (23/4). Pria asal Wates Kangin, Desa Duda Timur, Selat ini mengatakan kalau putusan kasasi milik I Gede Subrata dan Gede Kajang Mudika sudah dia terima. “Untuk punya Kajang dan Subrata sudah kami terima…sementara dua lainya yakni milik Budiastri dan Aliarta sampai saat ini belum keluar,” ujarnya.

Dengan demikian keduanya kini tinggal menunggu proses eksekusi yang menjadi tugas dan tanggung jawab Kejari Amlapura. Untuk putusan Kasasi atas nama Kajeng Mudika dengan nomor 715 K/Pidana/2007 dijatuhi hukuman 7 tahun penjara plus denda Rp 60 juta atau subsider 6 bulan kurungan.

Ini artinya vonis yang dijatuhkan kepada oknum anggota Polres Karangasem lebih tinggi dari pada bos sekaligus rekanya I Gde Sumantara. Sementara Subrata dengan nomor kasasi 718/K/Pidana/2007 divonis lebih ringan satu tahun. Subrata diganjar dengan hukuman penjara 6 tahun ditambah denda Rp 60 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Ketua putusan Kasasi tersebut sama persis dengan tuntutan JPU dari Kajari Amlapura sebelumnya.

Keduanya di vonis olah hakim Agung pinpinan Dr Artidjo Alkostar SH MH. Keduanya dinyatakan bersalah telah melakukan serangkaian kebohongan membujuk anak dibawah umur untuk melakukan persetubuhan. Untuk diketahui khasus yang sempat menghebohkan Karangasem ini mencuat tahun 2007 lalu.

Yang akhirnya menjerat lima terdakwa yakni Gede Sumantara Adi Prenata (Mantan Bupati Karangasem), GedeKajeng Mudika (Anggota Polres Karangasem), Nyoman Budiasri (Anggota Pol PP Karangasem), Aliarta (Guru) dan Gede Subrata.

Namun sayang kelima terdakwa yang dijerat dengan UU Perlidungan anak tersebut dibebaskan Ketua Majelis hakim dibawah pinpinan Nyoman Somanada SH MH.. Akhirnya satu persatu para terdakwa di vonis MA. Gde Sumantara divonis pertama dengan 6 tahun penjara, denda Rp 60 juta atau subsider 6 bulan penjara. 

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami