search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Terdakwa Kasus Pembunuhan di Pemuteran Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi ke MA
Senin, 28 April 2025, 07:54 WITA Follow
image

beritabali/ist/Terdakwa Kasus Pembunuhan di Pemuteran Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi ke MA.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, I Wayan Suarjana alias Jana (46). Atas putusan ini, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng langsung menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Dalam sidang putusan yang digelar Kamis (17/4), Ketua Majelis Hakim Yokubus Manu bersama hakim anggota Anak Agung Ayu Sri Sudanthi dan Pulung Yustisia Dewi menyatakan terdakwa Jana tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa hanya masuk dalam kategori penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Slamet Riadi (45). Namun, hakim berpendapat terdakwa tidak bersalah dalam melakukan perbuatannya tersebut.

“Menyatakan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsidair Penuntut Umum, tetapi tidak ada kesalahan pada diri Terdakwa ketika melakukan perbuatannya itu,” ujar hakim dalam putusan yang diterima, Minggu (27/4).

Atas pertimbangan itu, majelis hakim membebaskan terdakwa dari tuntutan hukum dan membatalkan status tahanan rumahnya. “Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum. Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari penahanan rumah segera setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya,” sebut hakim.

Menanggapi putusan tersebut, Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng I Dewa Gede Baskara Haryasa menyatakan pihaknya akan melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Langkah ini diambil karena vonis bebas tersebut jauh dari tuntutan JPU yang sebelumnya meminta terdakwa dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Jaksa menilai terdakwa Jana bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur Pasal 338 KUHP, dengan disertai bukti-bukti yang cukup.

"Kami menghormati putusan pengadilan. Namun kami akan mengajukan upaya hukum kasasi ke MA, tanpa perlu banding ke Pengadilan Tinggi. Karena putusannya onstlag bebas," ujar Baskara.

Ia menambahkan, saat ini berkas kasasi tengah disusun dan ditargetkan segera dikirim ke Mahkamah Agung.

Seperti diketahui, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Rabu, 2 Oktober 2024, di Banjar Dinas Pala Sari, Desa Pemuteran. Kejadian bermula saat istri kedua belah pihak terlibat cekcok hingga berujung jambak-jambakan. Terdakwa Jana berusaha melerai keduanya.

Namun sekitar pukul 12.00 Wita, korban Slamet Riadi mendatangi rumah terdakwa dengan membawa sebatang kayu sambil marah-marah dan berupaya memukul kepala Jana. Bahkan, korban sempat memukul istri terdakwa.

Merasa terancam, terdakwa masuk ke dalam kamar dan mengambil sebilah pedang, lalu menusukkan senjata tersebut ke perut korban untuk melumpuhkan. Upaya tarik-menarik senjata pun sempat terjadi, hingga akhirnya terdakwa meminta bantuan saksi Mat Hari untuk mengevakuasi korban.

Korban Slamet Riadi sempat dilarikan ke RSUD Buleleng, namun nyawanya tidak tertolong setelah sembilan hari menjalani perawatan.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rat



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami