search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Dua Turis Swedia Hisap Ganja di Hard Rock Hotel
Jumat, 1 Mei 2009, 17:41 WITA Follow
image

images.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Dua turis asing asal Swedia ditangkap jajaran Dit Narkoba Polda Bali di Hard Rock Hotel, Kuta. Dalam pengerebekan yang berlangsung, pada Jumat (24/04) sekitar pukul 22.20 Wita itu, berhasil disita 5,5 gram ganja kering yang diakui tersangka dibeli dari pantai Kuta.

Dua bule Swedia, berinisial KAH kelahiran 21 Juni 1984 dan KJB kelahiran 18 Oktober 1983, ditangkap jajaran Dit Narkoba Polda Bali di kamar 3113 Hard Rock Hotel, Kuta. Pengerebekan yang berlangsung, pada Jumat (24/04) sekitar pukul 22.20 Wita itu, disita 5,5 gram ganja kering yang diakui tersangka dibeli dari pantai Kuta.

 

Direktur Narkoba Polda Bali AKBP Kokot, Jumat (01/05) , mengakui kedua tersangka ditangkap atas informasi masyarakat. Mereka ditangkap saat berada di dalam kamar 3113 Hard Rock Hotel yang mereka tinggali sejak beberapa hari lalu.

“Barang buktiganja ditemukan di atas meja lemari pakaian,” ucapnya.Dari kamar tersebut, polisi menemukan 1 buah tas laptop warna hitam merek Targus berisi 16 linting daun dan biji ganja. Sementara, di kamar itu juga, ditemukan 1 linting ganja yang sudah terpakai.

Dari keterangan tersangka, jelas Kokot yang didampingi Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Gde Sugianyar, menerangkan, mereka membeli ganja tersebut di Pantai Kuta. Dengan harga Rp 400 ribu untuk 20 linting ganja yang sudah berisi tembakau.



“Mereka mengaku membeli ganja dari orang yang tak dikenal di pantai Kuta,” ucapnya.KAH kelahiran Torslanda Swedia yang beralamat lengkap Skomakere Garden 90 4235 Swedia dan KJB beralamat tetap di Angsagatan 3 Falkoping 521 30 Swedia, dijerat dengan Pasal 78 ayat (1) huruf a UU RI nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, ancaman 10 tahun penjara dan denda 500 juta. 
 

Reporter: bbn/sas



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami