Kasus Bentrok Tamblingan Terancam Ngambang
Jumat, 24 Juli 2009,
15:55 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Aksi pengerusakan rumah dan sebuah mobil milik Nengah Punia, Kelian Desa Pakraman Tamblingan di Dusun Asah Munduk, Desa Munduk Kecamatan Banjar terancam mengambang, sebab Kepolisian dalam menangani kasus pengerusakan itu ketakutan untuk menetapkan tersangka.
Walaupun telah memeriksa enam orang saksi dan mengantongi dua nama pelaku, hingga Jumat (24/7) Unit Reskrim Polsektif Banjar mengaku masih melakukan penyelidikan dan penyidikan atas aksi penyerangan dan pengerusakan rumah milik Nengah Punia di Dusun Asah Munduk, Desa Munduk Kecamatan Banjar.
“Ini masih kita perdalam dulu, untuk memastikan keterlibatan para pelaku, hingga baru kita tetapkan sebagai tersangka, memang sudah ada enam saksi yang kita periksa dan dua nama pelaku sudah masuk ditangan kita,†ungkap Perwira Humas Polres Buleleng, Kompol I Made Sudirsa.
Adanya ketakutan polisi untuk menetapkan dua nama pelaku sebagai tersangka terkait masalah yang dilatarbelakangi masalah adat itu dibantah Pahumas Made Sudirsa,†polisi bekerja secara professional, kalau memang ada bukti-bukti yang kuat kita akan amankan pelaku dan kita tetapkan sebagai tersangka, bukan karena ada informasi warga akan datang ke kantor polisi,†tegasnya.
Sementara, pada pertemuan Warga Catur Desa di Desa Gobleg, sejumlah pemuka adat dan tokoh masyarakat secara tegas mengaku akan bertanggung jawab dengan insiden pengerusakan di Desa Munduk tersebut, disisi lain, Catur Warga tetap akan melakukan perlawanan terkait pemekaran Desa Pakraman Tamblingan dari Catur Desa, Gobleg. (sas)
Walaupun telah memeriksa enam orang saksi dan mengantongi dua nama pelaku, hingga Jumat (24/7) Unit Reskrim Polsektif Banjar mengaku masih melakukan penyelidikan dan penyidikan atas aksi penyerangan dan pengerusakan rumah milik Nengah Punia di Dusun Asah Munduk, Desa Munduk Kecamatan Banjar.
“Ini masih kita perdalam dulu, untuk memastikan keterlibatan para pelaku, hingga baru kita tetapkan sebagai tersangka, memang sudah ada enam saksi yang kita periksa dan dua nama pelaku sudah masuk ditangan kita,†ungkap Perwira Humas Polres Buleleng, Kompol I Made Sudirsa.
Adanya ketakutan polisi untuk menetapkan dua nama pelaku sebagai tersangka terkait masalah yang dilatarbelakangi masalah adat itu dibantah Pahumas Made Sudirsa,†polisi bekerja secara professional, kalau memang ada bukti-bukti yang kuat kita akan amankan pelaku dan kita tetapkan sebagai tersangka, bukan karena ada informasi warga akan datang ke kantor polisi,†tegasnya.
Sementara, pada pertemuan Warga Catur Desa di Desa Gobleg, sejumlah pemuka adat dan tokoh masyarakat secara tegas mengaku akan bertanggung jawab dengan insiden pengerusakan di Desa Munduk tersebut, disisi lain, Catur Warga tetap akan melakukan perlawanan terkait pemekaran Desa Pakraman Tamblingan dari Catur Desa, Gobleg. (sas)
Berita Buleleng Terbaru
Reporter: -