search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Langgar Ketinggian, Denpasar Junction Mall Disemprit
Senin, 12 Oktober 2009, 20:52 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Pembangunan gedung Denpasar Junction Mall (DJM) yang hampir rampung ternyata melanggar ketinggian bangunan. Hal ini diketahui setelah Tim Pengendalian dan Pengawasan pelaksanaan Pelayanan Perijinan Kota Denpasar melakukan sidak, Senin (12/10).


Tim yang dipimping langsung Kadis Perijinan Kota Denpasar AA. Rai Soryawan, SH. menemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan managemen DJM), yakni disamping ketinggian bangunan yang melebihi peraturan juga ijin-ijin terkait dengan operasional belum lengkap.


Mengetahui pelanggaran ini Tim yang terdiri dari Dinas Tata Ruang dan Pemukiman, Dinas Tramtib dan Diperindag, langsung memberikan peringatan keras agar segera menyesuaikan bentuk bangunan sesuai dengan gambar yang
diajukan dan melengkapi ijin yang diperlukan.



Kami sudah berikan panggilan kepada managemen datang ke kantor tanggal 19/10 mendatang. Kami masih memberikan waktu dan komitmen dari pemilik untuk melakukan perbaikan, jika tidak digubris kami akan tetap berlakukan standar operational pengawasan dengan memberikan surat peringatan (SP) I-III, dan apabila juga tidak diindahkan terpaksa kami akan meyerahkan kasusnya ke Dinas Tramtib selaku aparat penegak Perda untuk melakukan tindakan Yustisi, kata Rai Soryawan.


Ancaman ini ternyata membuat keder pihak DJM, melalui Manajer Operationalnya Yoze Eman Lampung menyanggupi akan melakukan penyesuaian sesuai dengan gambar. Ya kami akan melakukan pembongkaran sendiri sesuai dengan permintaan tim, katanya.

 

Bangunan DJM yang berlamat dijalan Teuku Umar rencananya akan dipadukan untuk usaha Mall, Restoran, Gedung Bioskop dan Arena permainan anak-anak. Menurut Kadis Perijinan AA. Soryawan, SH. sesuai dengan Perda No. 6 Tahun 2006 ketinggian bangunan maksimal 15 meter atau setinggi pohon kelapa. Namun ketinggian DJM setelah diukur lebih dari 15 meter, demikian juga masalah arsitekturnya belum mencerminkan nuansa Bali. (ctg/*)

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami