search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Tolak Cairkan Deposito, BNI Dituntut Rp. 430 Miliar
Rabu, 4 Agustus 2010, 22:19 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Menolak pencairan deposito nasabahnya yang telah meninggal, PT (Persero) Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) dituntut membayar ganti rugi materiil Rp. 430 juta ditambah immateriil sebesar Rp. 430 miliar yang harus dibayar tunai semenjak perkaranya diputuskan di depan persidangan. 

Menurut Kuasa hukum penggugat Mustika, yakni Iswahyudi Edy P, SH, mengatakan tuntutan tersebut telah diajukannya ke hadapan persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim IGB Komang Wijaya Adhi SH, Selasa (3/8) dalam agenda penyerahan kesimpulan untuk perkara perdata nomor 85/Pdt.G/2010/PN.Dps.


Didampingi Nyoman Ferri Supriadi SH, Iswahyudi menyatakan dalam kesimpulan perkara pihaknya tetap pada dalil yang dikemukakan dalam surat gugatan, juga menolak seluruh jawaban dari tergugat (BNI) kecuali hal yang sudah secara tegas diakui oleh penggugat.Yakni, sesuai bukti dan keterangan saksi, penggungat mempunyai anak laki-laki bernama Agus Wiryono Mediantono yang telah meninggal karena sakit pada 17 Desember 2007.

Ditegaskan dalam akta kematian No. AM 03.2002/P.1 yang dikeluarkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Lumajang tertanggal 24 November 2008, terangnnya.

Sebenarnya, kata Iswahyudi, tidak alasan BNI menolak pencairan oleh ahli warisnya, yakni Mustika yang merupakan ibu kandung dari Agus. Karena hal serupa telah dicairkan Bank Mandiri. Bila diperhatikan, kata Iswahyudi, bukti dan seorang saksi yang diajukan pihak BNI adalah tidak kuat sehingga semuanya dapat dipatahkan.Kami membawa bukti otentik dan saksi yang benar. Apalagi, kalau dikatakan Agus masih hidup dan dipenjara di Jepang, kenapa tidak bisa dijelaskan apa perkaranya dan sejak kapan. Bukti yang diajukan sangat meragukan, duganya.

 

Selain meminta ganti kerugian materiil dan immateriil, pihak penggungat, kata Iswahyudi juga meminta pengadilan menghukum tergugat mencairkan dua lembar deposito milik Agus. Juga menyatakan hukum sah dan berharga sita jaminan dalam perkara gugatan berupa tanah beserta bangunan gedung tergugat di Jalan Raya Puputan No. 27 Niti Mandala Renon Denpasar. 

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami