12 Hari, Poltabes Tangkap 10 Tersangka Narkoba
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pemberantasan narkoba yang didengungkan Kapolda Bali Irjen Pol Hadiatmoko disikapi jajaran satuan narkoba Poltabes Denpasar. Dalam 12 hari saja, pasukan dipimpin Kasatnarkoba AKP Ambaryadi Wijaya SiK, berhasil menangkap 10 tersangka pengedar maupun pemakai narkoba.
Pahumas Poltabes Denpasar Kompol SG Sukawiyasa SH mengatakan, pemberantasan narkoba di kawasan Denpasar dan sekitarnya akan terus dilakukan. Pihaknya akan terus melakukan pengejaran terhadap bandar, pengedar dan pemakai narkoba.Ini sudah perintah Kapolda Bali untuk memberantas penyalah-gunaan narkoba, ucapnya, pada Rabu (15/09).
Pembuktian itu dijelaskannya dengan kinerja yang dilakukan satuan narkoba Poltabes Denpasar dengan menangkap 10 pengedar dalam waktu 12 hari.Buktinya satuan narkoba menangkap 10 pengedar dan pemakai narkoba dalam waktu 12 hari dari mulai tanggal 1 hingga 12 September, terangnya.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Kompol Sukawiyasa mengatakan, dari tertangkapnya 10 pelaku, polisi telah menyita barang bukti sejumlah narkoba.
Diantaranya, sabu sabu 1,42 gram, ganja kering sebanyak 2.294.20 gram, 2 butir ekstasi dan 0,4 gram heroin.Mereka terdiri dari kalangan Bandar, pengedar dan pemakai narkoba, mereka masih menjalani pemeriksaan, ujarnya.Para tersangka ditangkap di sejumlah tempat berbeda. Ada di kawasan Jalan Ceruring, Wibisana, Pulau Karas, Buana Raya, Legian, Marlboro, Pantai Berawa, Jalan Subur serta Jalan Raya Sesetan, Denpasar.
Para tersangka masing masing bernama Handoyo (30) asal Banyuwangi, Eko Setiawan (36) asal Surakarta, Agus Firmansyah, AA Ketut Alit Wirawan, Kusnen, I Ketut Lukarsana, Ni Kadek Sudani alias Boy, Loren Ferdinand alias Andre, Riyanto Sukmo Suprapto dan Rudy Iswandy.
Reporter: bbn/bgl