DPRD Bali Curigai Para Bupati Dibalik Judicial Review
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
DPRD Bali memastikan mengajukan surat kepada Mahkamah Agung untuk menolak judicial review atau peninjauan kembali terhadap perda tata ruang Bali yang sebelumnya diajukan oleh beberapa investor di Bali.
Hal ini dilakukan oleh DPRD Bali karena DPRD Bali tetap berkomitmen untuk mempertahankan perda tata ruang yang telah mendapat persetujuan dari Kementrian dalam negeri.
Baca juga:
Thor: Love and Thunder Tayang Hari Ini
Wakil ketua Komisi IV DPRD Bali Ketut Kariyasa Adnyana pada keterangannya di Renon, Kamis (21/10) menyatakan perda tata ruang Bali sudah final sehingga tidak dapat dirubah, apalagi hanya demi kepentingan investor.
Kariyasa Adnyana mencurigai adanya keterlibatan bupati di Bali terkait pengajuan peninjauan kembali perda tata ruang Bali oleh beberapa investor.
Apalagi beberapa kabupaten seperti Badung, Gianyar, Klungkung dan Karangasem sengaja mengulur-ulur revisi perda tata ruangnya dengan alasan tidak setuju dengan perda tata ruang Bali.
Kami mencurigai para bupati mensponsori bagaimana merubah RTRW tersebut, karena Karangasem pingin menggugat RTRW tersebut, kemudian Badung, Klungkung juga dan Gianyar yang mau melakukan uji publik,papar Ketut Kariyasa Adnyana.
Wakil ketua Komisi IV DPRD Bali Ketut Kariyasa Adnyana menegaskan seharusnya setelah satu tahun perda tata ruang Bali ditetapkan, masing-masing kabupaten di Bali melakukan penyesuaian.
Namun hingga saat ini baru kota Denpasar yang telah melakukan revisi dan penyesuaian. (mlt)
Reporter: bbn/rob