search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kuasa Hukum Sayangkan Sikap Polisi
Senin, 25 Oktober 2010, 18:36 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Kuasa Hukum Desa Adat Lemukih sangat menyayangkan aksi penangkapan yang dilakukan Jajaran Polres Buleleng, namun demikian diharapkan polisi melakukan prosedur sesuai aturan hukum yang berlaku.

Penangkapan yang dilakukan Jajaran Polres Buleleng dengan mengerahkan kekuatan secara penuh ke Desa Lemukih Kecamatan Sawan, senin (25/10) sangat disayangkan Kuasa Hukum Desa Adat Lemukih, Gede Harja Astawa, bahkan dinilai dalam oiperasi penangkapan itu terlalu berlebihan, namun diharapkan dalam penindakan tersebut polisi harus memenuhi prosedur yang berlaku.


“penangkapan yang dilakukan polisi terhadap warga di Desa Lemukih terlalu berlebihan, apalagi dengan pengerahan kekuatan polisi secara bersar-besaran, seperti menangkap teroris saja, cukup dengan surat pemanggilan pasti kita akan datang,” ungkap Kuasa Hukum Desa Adat Lemukih, Gede Harja Astawa.

Dalam menyikapi berbagai permasalahan di Desa Lemukih, polisi semestinya berlaku adil dan tidak membeda-bedakan antara kedua kelompok dalam melakukan proses secara hukum, “ yang jelas semuanya harus prosedur, tidak ada upaya untuk memfreser orang-orang yang ditangkap tersebut,” ujar Harja Astawa.



Sementara, empat orang warga Desa Lemukih di Kecamatan Sawan dipastikan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran rumah milik pemegang sertifikat, namun demikian selain 4 orang tersebut, 6 warga lainnya juga diamankan Jajaran Polres Buleleng dengan status sebagai saksi.dan masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Buleleng dan Mapolsektif Kota Singaraja.

Empat warga Lemukih yang ditangkap tersebut diantaranya, Kepala Dusun Nangka, I Gede Rediasa alias Molen, Nyoman Sumerada, Wayan Sumadana dan Gede Suasta, sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan polisi diantaranya, sepeda motor Yamaha Yupiter biru DK 3791 UN, sepeda motor Honda Grand warna Hitam DK DK 3533 UC, dua buah senapan angin, tongkat kayu dan sejumlah pakaian yang diduga digunakan saat terjadinya aksi pembakaran.(sas)

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami