search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bandel, Dishub Tilang 4 Mobil, 1 Diderek
Rabu, 27 Oktober 2010, 18:00 WITA Follow
image

image.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Jajaran Dinas Perhubungan Kota Denpasar kembali melancarkan operasi penertiban baik untuk kendaraan pribadi maupun kendaraan angkutan barang. Hasilnya 1 mobil jenis karimun di Derek dan 4 lainnya ditilang.

Operasi yang dipimpin Kabid Dalops Dishub Kota Denpasar Ketut Sriawan, SE, Rabu (27/10) menurunkan sedikitnya 25 personil dan 1 unit mobil Derek, menyasar 3 ruas jalan yang dikenal paling sering terjadi pelanggaran yakni di jalan Kamboja, jalan Diponogoro dan jalan Gatot Subroto.

Baca juga:
Duel Maut di Buleleng, Korban Dicurigai Jadi Informan Polisi


Kabid Dalops Ketut Sriawan seijin Kadis Perhubungan Gde Astika, SH. Mengatakan operasi yang digelar kali ini tim tidak
memberikan toleransi lagi kepada para pelanggar. Kami sudah berkali-kali melakukan sosialiasi kepada masyarakat, baik melalui kendaraan penerangan keliling maupun pemasangan rambu-rambu dan marka jalan.

"Rupanya masyarakat masih membandel dan coba-coba melakukan pelanggaran. Langkah persuasif sudah kami
tempuh, sekarang harus tindakan tegas, kata Sriawan.



Terkait dengan penertiban yang dilakukan di jalan Gajah Mada Sriawan yang juga Koordinator Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dishub Kota Denpasar menegaskan bahwa Jalan Gajah Mada harus steril dari parkir kendaraan bermotor . Dilokasi tersebut kata dia dipasang rambu larangan parkir, toh masih banyak yang melakukan pelanggaran.


Itu kawasan niaga yang sangat padat lalu lintas kami menginginkan agar daerah terbut dapat lebih tertib, sehingga keamanan dan kenyaman pengendara kendaraan bermotor dapat lebih terjamin dan bebas macet, ucap Sriawan.

Untuk kegiatan bongkar muat ataupun drop barang dia mengharapkan agar pemilik toko dilakukan pada malam hari. Ditambahkan sampai akhir pada bulan Oktober ini pihaknya telah berhasil menderek 26 kendaraan, 132 kendaraan ditilang dan 75 lainnya digembok. Terhadap kendaraan yang diderek ini semuanya dikenakan sanksi berupa denda sesuai dengan Perda No. 28 tahun 2001 sebesar 250 ribu rupiah. (ctg/*)

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami