Polisi Kepung Pengadilan Singaraja
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Memburu sejumlah pelaku terkait aksi Kerusuhan di Desa Lemukih Kecamatan Sawan Buleleng, polisi terus melakukan penyelidikan dan penyidikan bahkan Kantor Pengadilan Negeri Singaraja juga dikepung polisi saat digelarnya Persidangan kasus lemukih untuk menangkap empat pelaku yang diduga kuat terlibat aksi pembakaran dan penganiayaan.
Sedikitnya, polisi telah melayangkan sebelas surat pemangilan terhadap warga Desa Lemukih dalam kasus pembakaran dan penganiayaan, namun saying beberapa diantaranya tidak memenuhi panggilan polisi sehingga dilakukan upaya paksa, bahkan ranu (3/11) Kantor Pengadilan Negeri Singaraja dikepung sejumlah polisi saat berlangsungnya persidangan yang menghadirkan warga Desa Lemukih.
Empat orang yang diburu polisi dan diketahui berada dalam persidangan tersebut diantaranya Sariman alias Lubak, Gede
Supardana alias Gede Koni, Gede Sudirsa dan Gede Kariana alias Nang Sugus alias Gede Rodin, keempatnya rencananya akan ditangkap usai menjalani sidang oleh polisi.
Namun, rencana yang dilakukan polisi gagal menangkap keempat warga Desa lemukih tersebut, lantaran majelis hakim mengeluarkan perintah penahanan bagi keempatnya, sehingga JPU pun langsung menahan keempat terdakwa. (sas)
Reporter: bbn/rob