search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Dua Pekan Polisi Tetapkan 12 Pelaku
Sabtu, 6 November 2010, 20:01 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Selama dua pekan sejak polisi intensif melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait aksi kerusuhan di Desa Lemukih Kecamatan Sawan Buleleng, sedikitnya sudah 12 Warga Desa Lemukih ditetapkan sebagai pelaku dan ditahan di Mapolres Buleleng, menyusul, Sabtu (6/11) Sat Reskrim Polres Buleleng kembali menahan tiga warga Desa Lemukih terkait aksi pembakaran rumah pemegang sertifikat.

Tiga orang yang telah dinyatakan sebagai tersangka itu diantaranya, Gede Santiasa (44), Komang Suarmiasa alias Lemer (22) dan Kadek Adi Suryadi Putra alias Dek Edi (21), ketiganya langsung dimasukan ke Sel Tahanan Mapolres Buleleng setelah diamankan dan menjalani pemeriksaan secara intensif selama semalam.

Kita berupaya melakukan pemanggilan terhadap warga yang teridentifikasi sebagai pelaku, tiga orang kembali kita tetapkan sebagai tersangka terkait aksi pembakaran sejumlah rumah pemegang sertifikat di Dusun Nyuh dan Dusun Buah Banjah, ini masih kita perdalam lagi sehingga tidak menutup kemungkinan dari dua belas orang pelaku bias bertambah lagi, ungkap Perwira Humas Polres Buleleng, Kompol I Nyoman Sukasena.

Selain menetapkan tiga tersangka, pada hari yang sama dalam penanganan kasus lemukih tersebut polisi juga memanggil empat orang sebagai saksi diantaranya, Nengah Wania alias Pan Sucita (75), Ketut Sudi (33), Made Rediana (29) dan Gede Sukaada (39).


Hari ini kita panggil lima warga lemukih lagi dan masih menjalani pemeriksaan, hanya satu orang yang tidak bias dating karena masih sakit, ujar Sukasena.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan secara terpisah itu, nampak empat Warga Lemukih didampingi Kuasa Hukum Desa Adat Lemukih, Gede Harja Asatawa dan Made Dewantara, sedangkan satu saksi yang berhalangan hadir Ketut Pasek Sugiarta.



Satu warga tidak bisa datang karena masih sakit, kalau dipaksanakan nanti jatuh pingsan lagi sehingga masih beristirahat,papar Kuasa Hukum Gede Harja Astawa.

Disisi lain, Harja Astawa sangat menyayangkan langkah yang dilakukan polisi, sebab tidak adanya keadilan dalam penanganan kasus di Lemukih, dimana yang menjadi korban tidak saja para pemegang sertifikat, namun dua warga dari Desa Adat juga mengalami hal serupa.

Harusnya disini ada keadilan, polisi tidak tebang pilih, ada dua warga dari Desa adat yang rumahnya terbakar ini juga harus diusut sehingga ada keadilan," ungkapnya.

Sementara, berdasarkan data di Mapolres Buleleng sejak dilakukan penangkapan di Desa Lemukih, polisi hingga saat ini telah menetapkan 12 Warga Desa Lemukih sebagai tersangka dalam aksi pembekaran dan penganiayaan, diantaranya, I Gede Rediasa alias Molen, Wayan Sumadana dan Gede Suasta ditahan di Mako Brimob Polda Bali, sedangkan 9 tersangka lainnya Nyoman Sumarasa alias Tenges, Made Redita alias Nang Galang, Kadek Soma Arta, Ketut Hansip alias Pan Eka, Putu Arnata alias Nang Ling, Gede Yuli Astrawan alias Yuli, Gede Santiasa, Komang Suarmiasa alias Lemer dan Kadek Adi Suryadi Putra alias Dek Edi ditahan di Mapolres Buleleng. (sas)

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami