Perlu Uji Publik Perlu untuk Akhiri Polemik
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pemerintah Kabupaten Karangasem mendesak Pemerintah Provinsi Bali untuk segera melakukan uji publik terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi (RTRWP) Bali. Ini untuk mengakhiri perdebatan tentang perlu tidaknya Perda RTRWP Bali di revisi.
Bupati Karangasem Wayan Geredeg pada keteranganya di Renon (29/12) menegaskan penolakan dilakukan karena RTRWP Bali tidak realistis dengan kondisi di lapangan. Sebab jika radius 5 kilometer untuk kawasan kesucian pura diberlakukan, maka radius kesucian pura akan lebih luas dari seluruh wilayah daratan .
� Sekarang di Karangasem ada 177 Dang Khayangan, kali 5 kilometer maka kekurangan pulau atau wilayah kita, terus dimana mau ditaruh pemukiman� ujarnya.
Geredeg menyatakan jika dilihat dari sisi pengembangan kewilayahan, Perda RTRWP Bali saat ini sangat tidak relevan.
" Lewat uji publik nanntinya bisa diketahui perlu tidaknya perda RTRWP tersebut direvisi," imbuhnya.
Selama ini Kabupaten Karangasem, Badung, Klungkung danrnBuleleng menolak implementasi Perda RTRWP hanya masalah poin radius kesucian pura. (mlt)
Reporter: -