search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Berkas Winasa Dilimpahkan ke Kejati
Rabu, 26 Januari 2011, 17:58 WITA Follow
image

images.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Akhirnya, berkas perkara Mantan Bupati Jembrana 2000-2010 I Gede Winasa dilimpahkan dari Sat IV Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Bali ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, pada Rabu (26/1) pagi.

Dalam kasus ini, Winasa dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 2, 3, dan 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) juncto pasal pasal 65 dan 64 KUHP.

Winasa dilimpahkan ke Kejati didampingi kuasa hukumnnya dari Kantor Pengacara OC Kaligis, Ani Andreani dan Fernandes SH. Dengan mengenakan celana pendek dan baju batik, Winasa terus tersenyum dihadapan wartawan.

Mantan bupati yang banyak mendapat anugerah Museum Rekor Indonesia diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan pabrik kompos. Pengadaan ini diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 2,3 miliar.

Selain Winasa, kasus korupsi ini juga menyeret empat pejabat lain yakni I Gusti Ketut Muliartha (Direktur Perusahaan Daerah Jembrana), I Gusti Agung Permadi (Direktur CV Puri Bening), Nyoman Gede Sadguna (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dan I Nyoman Suryadi (mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Lingkungan Hidup Jembrana). Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali Yudhi Sutoto sudah mengirimkan surat pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Negara.

Guna menghadapi persidangan Winasa, Yudhi Sutanto menunjuk empat jaksa penuntut umum yakni, I Wayan Sumadana, Purwanti Murtiasih, Ida Ayu Alit dan Gede Raka Arimbawa.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Dan Humas Kejati Bali, Eko Indarno SH menyatakan, pihaknya belum menentukan waktu persidangan mantan Bupati ini. Pasalnya, pihak Kejati masih menunggu pelimpahan dari Kejari Negara.

"Winasa ditahan di LP Negara dan kita masih menunggu hasil pelimpahan ke Kejari Negara, " kata Eko. Menyoal penangguhan terhadap Winasa, kuasa hokum Winasa, Ani Andreani SH menyatakan, pihaknya akan terus mengupayakan penangguhan. Walau penangguhan tidak diijinkan Polda Bali, pihaknya akan mengupayakan di Kejaksaan. Kita akan layangkan surat penangguhan ke Kejaksaan," terang Ani.

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami