search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Tilep Uang Rp 200 Juta, Oknum Pengacara Dipolisikan
Senin, 31 Januari 2011, 17:35 WITA Follow
image

images.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Diduga menilep uang klien sebesar Rp 200 juta, seorang pengacara berinisial BP dilaporkan ke Direktorat Reskrim Polda Bali.Kasus ini dilaporkan oleh korbannya, I Made Sutrisna, yang tinggal di Jalan Gatot Subroto Denpasar, pada 24 Januari lalu.

Menurut Made Sutrisna, kasus ini menimpa rekannya Howard George asal Selandia Baru. Rekannya itu merasa ditipu oleh BP.Dijelaskannya, dugaan penipuan itu berawal dari kasus narkoba yang ditangani oleh jajaran Sat Narkoba Polresta Denpasar.

"Teman saya minta jasa pengacara (BP) untuk menangani kasusnya. Tapi selama kasus berjalan, BP tidak pernah ikuti sidang," jelasnya, pada Senin (31/01).Korban sangat keberatan karena selama ini sudah memberikan fee kasus sebesar Rp 200 juta kepada sang Pengacara. Bahkan, BP sempat menyanggupi akan membebaskan terdakwa narkoba dari jeratan hukum.

Karena tidak ada kejelasan penanganan kasus, akhirnya korban mencabut surat kuasa dari BP."Walau surat kuasa dicabut, BP tetap tidak membayar gantinya," jelas Made Sutrisna.

Dikonfirmasi terpisah, Kasat I Dit Reskrim Polda Bali Benny Harjanto mengatakan saat ini kasusnya masih dalam penyelidikan. Sebab kasus ini baru dilaporkan korbannya."Perlu penyelidikan mendalam, pengacaranya belum dipanggil," jelasnya, pada Senin (31/01).

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami