Winasa Tidak Mengerti Dakwaan JPU
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Setelah JPU membacakan dakwaannya, Ketua Majelis Hakim, Yuli Atmaningsih memberikan kesempatan kepada Winasa untuk menanggapi dakwaan tersebut. Winasa mengaku tidak mengerti dengan dakwaan tersebut lantaran materinya diulang-ulang.
Saat diberikan kesempatan menanggapi dakwaan JPU, Winasa mengatakan karena begitu bersemangatnya JPU membacakan dakwaan membuat materinya diulang-ulang. “Tapi ujung-ujungnya membingungkan dan akhirnya saya tidak mengerti,” ujar Winasa.
Sedangkan penasehat hukum Winasa, Anny Andriani, S.H., M.H. dan Fernandez Ratu, S.H. langsung mengajukan eksepsi terkait dakwaan tersebut. Dalam eksepsi yang dibacakan bergantian tersebut, Anny mengatakan merujuk PP 105 Tahun 2000 dan Kepmendagri Nomor 29 Tahun 2002 diamanatkan kepala daerah dapat mendelegasikan kewenangan seluruh atau sebagian pengelolaan keuangan daerah kepada satuan kerja sehingga pertanggungjawaban keuangannya bergeser kepada satuan kerja yang diberikan delegasi.
Sedangkan transferan Rp 853 juta lebih terjadi karena adanya perikatan perdata antara Winasa dengan Tsrumi dalam hal jual beli tanah seluas 21.090 meter persegi di Desa Pekutatan. Menurutnya, sebenarnya JPU sudah tahu sejak awal dan menyadari kalau perkara ini masuk ke ranah perdata namun dipaksakan ke dalam ranah hukum pidana.
“Kalau begitu keadaaannya, jelas dan pasti banyak pencari keadilan yang tidak puas dengan kinerja kejaksaan,” tegas Anny. Sebelum sidang ditutup, Anny menyampaikan permintaan tertulis penangguhan penahanan bagi Winasa. Hanya saja, permintaan tersebut belum dijawab majelis hakim karena masih mempelajari dulu permohonan penangguhan penahanan tersebut. Sidang akan dilanjutkan Senin, (28/2) mendatang.
Reporter: bbn/dey