search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Jro Mangku Dilaporkan Ke Polisi
Kamis, 24 Maret 2011, 20:28 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Karena menolak ngaturang banten (memberi pelayanan agama di pura), seorang Jro Mangku yang bertugas memimpin persembahyangan di Pura Dalem Desa Bebetin, Kecamatan Sawan, Buleleng, dilaporkan ke polisi.

[pilihan-redaksi]

Jro Mangku Gede Gargita (40) yang keseharian sebagai pemangku di Pura Dalem Desa Bebetin, Kecamatan Sawan, Buleleng dilaporkan ke Mapolres Buleleng oleh I Gede Oktiawan (27), warga Dusun Tabang Desa Bebetin. Pasalnya Sang Jro Mangku menolak menghaturkan banten (sesajen) yang dibawa korban saat mau bersembahyang.

"Kasus yang dilaporkan ke polisi tersebut diduga terkait dengan sejumlah permasalahan yang terjadi di Desa Bebetin, namun demikian polisi masih mempelajari dan memperdalam kasus penolakan yang dilakukan seorang Jro Mangku," ujar Perwira Humas Polres Buleleng, Kompol I Nyoman Sukasena, Kamis (24/3).

Dari laporan korban I Gede Oktiawan di Mapolres Buleleng menyebutkan, bersama sejumlah keluarganya bermaksud melakukan persembahyangan di Pura Dalem Desa Pakaraman Bebetin. Namun saat banten dan berbagai perlengkapan telah dibawa ke Pura Dalem, pelaku Jro Mangku Gede Gargita tidak mau menghaturkan banten tersebut.

Dari sejumlah keterangan menyebutkan, alasan pelaku Jro Mangku Gede Gargita tidak mau melaksanakan tugasnya sebagai seorang pemangku lantaran ditelpon oleh Nyarikan Desa Pakraman Bebetin yang melarang pelaku untuk memberikan pelayanan secara agama kepada korban.

Reporter: bbn/psk



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami