search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Dua Mantan Pejabat BPMD Tabanan Jadi Tersangka
Rabu, 4 Mei 2011, 16:19 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Kinerja kejaksaan negeri Tabanan mulai berani menyentuh instansi pemerintah daerah. Buktinya dua mantan pejabat di Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMD) Kabupaten Tabanan ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus dana Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).

[pilihan-redaksi]

Meski telah menetapkan sebagai tersangka kasus Jamsostek, pihak Kejaksaan belum berani mengungkap nama dua pejabat BPMD Tabanan tersebut. Kedua pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka kasus Jamsostek karena melakukan kesengajaan melakukan manipulasi data pencairan dana Jamsostek sejak tahun 2002 hingga 2009.

"Setelah kami selidiki satu per satu di sepuluh kecamatan yang ada, ternyata nama yang dicantumkan dalam Jamsostek itu fiktif,' jelas Supari Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Rabu (4/5).

Dikatakannya, dua tersangka ini menggalang program Jamsostek bagi seluruh perangkat desa yang terdapat di 10 kecamatan di Tabanan. Dana Jamsostek itu berasal dari dana APBD.

"Setelah kami cek ke bawah, ternyata nama-nama yang disetor oleh kedua tersangka tidak pernah mendapatkan dana Jamsostek," jelas pejabat asal Madura ini.

Masih menurut Supari, jumlah nama-nama fiktif yang disetor oleh kedua tersangka berjumlah 235 orang.

"Selama kurun waktu dari tahun 2002 hingga 2009 ratusan nama perangkat desa yang fiktif itu mendapatkan bayaran Jamsostek, " jelas Supari.

Dana keseluruhan yang terkumpul ketika jatuh tempo mencapai Rp 400 Juta.

'Apa yang dilakukan kedua mantan pejabat ini bukan kesalahan administrasi tapi ada unsur kesengajaan," tegas pria berkumis tebal ini.

Tindakan kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 tentang perbuatan memperkaya diri dan pasal 3 tentang penyalahgunaan wewenang yang tercantum dalam UU nomor 21 tahun 2000 mengenai Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Kami juga mengirim tembusan kasus ini ke KPK," pungkasnya.

Reporter: bbn/nod



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami