search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bawa Sabu, Warga Thailand Diganjar 10 Tahun
Rabu, 15 Juni 2011, 21:26 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Seorang ibu rumah tangga (IRT) warga negara Thailand, Jip Jampasuk (28) diganjar hukuman 10 tahun penjara setelah terbukti membawa narkoba ke Bali seberat 358 gram.

Dalam amar putusannya, majelis hakim pimpinan Parulian Saragih menyatakan bahwa dari fakta-fakta persidangan dan keterangan saksi saling bersesuaian.

Terdakwa Jampasuk terbukti sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 113 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009.

Jampasuk sendiri kedapatan membawa SS dengan berat total 428 gram bruto atau 358 gram neto.

Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara, kata majelis hakim sebelum mengetok palu.

Mendapat vonis 10 tahun bui, terdakwa yang memiliki dua orang anak itu langsung menyatakan menerima, meski selama mengikuti jalannya persidangan dia terus menitikkan air mata.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dari
tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama 12 tahun penjara plus denda Rp 2 miliar subsider setahun kurungan.

Sekadar mengingatkan, terdakwa Jampasuk berhasil dibekuk pada 9 Januari lalu di Bandara Ngurah Rai, Tuban. Dari hasil CT Scan, diketahui di dalam perut terdakwa terdapat benda-benda berupa kapsul.

Petugas meminta agar gadis yang bekerja di Supermarket di Bangkok, Thailand tersebut mengeluarkan benda-benda tersebut dengan cara memberikan makanan, minuman, dan obat perangsang agar dia mudah buang air besar.

 



Sedikitnya 16 butir kapsul berisi sabu sabu seberat 358 gram berhasil dikeluarkan dari perut terdakwa. 

 

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami