Dinas Perindagkop Sita Puluhan Liter Arak
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Dinas Perindagkop Jembrana, menggelar razia dalam rangka mengantisipasi peredaran minuman beralkohol, Selasa ( 21/6). Razia yang menyasar sejumlah warung di wilayah Desa Melaya dan Kelurahan Gilimanuk Kecamatan Melaya ini, berhasil mengamankan 30 liter arak yang dikemas dalam botol air mineral.
Arak tersebut disita dari warung I Ketut Susanta, warga Desa Melaya, sebanyak 5 liter, 15 liter diwarung I Nyoman Sudana, warga Jineng Agung, Gilimanuk, termasuk di seputaran pertokoan parkir manuver pelabuahan Gilimanuk. Petugas juga mengamankan 8 botol arak yang disimpan dalam kulkas oleh pedagang.
Kasi penyaluran dan perlindungan konsumen Wayan Andy menyampaikan, razia ini dilakukan untuk menghindari adanya gangguan kemanan menjelang galungan dan kuningan, serta menyikapi maraknya aksi kekerasan dan kecelakaan akibat arak tersebut.
kita sudah ketahui bersama, arak memang tidak di benarkan di jual bebas di pasaran. Hal ini diakibatkan arak merupakan minuman tradisional yang kadar alkoholnya sangat tinggi, ujarnya.
Puluhan liter arak kita disita sebagai barang bukti. Pedagang yang kedapatan menjual arak diberikan pembinaan dan teguran. Mereka jelas-jelas melanggar peraturan Mentri perdagangan RI no 43 tahun 2010, serta perda propinsi Bali nomor 9 tahun 2002 tentang pengasawan dan pengendalian minuman beralkohol, jelasnya disela-sela penertiban.
Reporter: bbn/net