Konvensi Maksimum Jaminan Kapal
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Indonesia hingga kini belum melakukan ratifikasi terhadap Konvensi Maksimum Jaminan Kapal sebagai tindaklanjut dari Konvensi Hukum Laut Internasional. Akibat belum meratifikasi Konvensi maksimum Jaminan Kapal Indonesia tidak dapat meminta adanya jaminan ganti rugi akibat penangkapan ikan secara illegal yang dilakukan oleh nelayan atau kapal asing.
Direktur Pusat Hukum Kelautan Indonesia (ICLOS) Etty R Agoes pada keteranganya di sela-sela Konferensi Tahunan ke-35 Hukum Lau dan Kebijakan maritime di Nusa Dua, Jumat (24/6) mengungkapkan secara hukum laut internasional kapal asing yang tertangkap melanggar di zona ekonomi ekslusif tidak boleh ditahan, namun hanya dapat dikenakan jaminan atas kapal. Namun yang terjadi di Indonesia justru kapal-kapal yang tertangkap dilelang.
Dia boleh dibawa ke darat, untuk pemeriksaan, nakhodanya saja atau c, anak buahnya harus dilepas, kapalnya juga dilepas, tapi dia harus simpan jaminan, ternyata dalam peraturan perundang-undangan nasional , katanya ada aturan pengadilan negeri itu bias melelang, padahal ini asalnya dari ZEE, menurut hukum internasional yang kita ratifikasi tidak boleh, papar Etty R Agoes.
Etty R Agoes mengungkapkan menurut konvensi maksimum jaminan kapal, Indonesia sebenarnya dapat meminta jaminan sebesar harga kapal. Sebab jika dilakukan penahanan sebenarnya justru akan merugikan negara karena pemerintah harus tetap membersihkan kapal dan merawat kapal serta memberikan makan pada ABK kapal.
Reporter: bbn/net