search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pastika Siapkan Aturan Hukum Bagi Keberadaan Café
Kamis, 28 Juli 2011, 15:02 WITA Follow
image

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Gubernur Bali Made Mangku Pastika memastikan untuk menyiapkan aturan hukum bagi keberadaan café-café yang marak di Bali. Aturan hukum tersebut menurut rencana dapat berupa peraturan daerah (perda) atau peraturan gubernur (pergub).

Pastika pada keteranganya di Renon (28/7) menyatakan aturan hukum ini sangat diperlukan untuk menertibkan keberadaan café terutama café remang-remang yang selama ini secara keseluruhan tidak memiliki ijin. Apalagi selama ini café terutamna café remang-remang sangan identik dengan penularan HIV/AIDS dan protitusi.

“Karena ini tergantung prilaku pribadi masing-masing, untuk mengontrol prilaku ini tidak gampang. Apa yang pemerintah bisa lakukan adalah mengurangi untuk itu , contohnya café-café itu” tegas Pastika.

 



Pastika mengakui telah beberapa kali menyampaikan kepada Bupati se Bali untuk melakukan penertiban terhadap café-café yang ada di Bali. Apalagi selama ini pemerintah provinsi Bali tidak pernah memberikan ijin bagi pembangunan café. 
 

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami