search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Ratusan Napi Kerobokan Akan Terima Remisi
Senin, 15 Agustus 2011, 16:29 WITA Follow
image

beritabali.com/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Ratusan narapidana ( napi ) di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Kerobokan akan mendapat remisi terkait perayaan hari ulang tahun Republik Indonesia yang ke-66. Hal ini di sampaikan oleh Kepala Lapas, Siswanto saat ditemui di kantornya, Senin
( 15/08/2011).

"Berdasarkan Kepres No 174 tahun 1999 tentang remisi pengusulan tersebut diantaranya, remisi umum I sebanyak 226 napi  kemudian remisi umum II berjumlah 13 napi. Dari kedua kalisifikasi usul tersebut yakni remisi umum I dan II untuk saat ini Surat Keputusannya ( SK) sudah ada di Lapas Kerobokan. Sementara untuk remisi yang berdasarkan ketentuan PP 28 diusulkan sebanyak 76 orang tinggal menunggu SK dari pusat," jelas Siswanto.

Remisi tadi akan akan disampaikan langsung oleh gubenur Bali Made Mangku Pastika (17/8) pukul 13.00 wita di Lapas Kerobokan. Selain menyampaikan remisi, gubernur nantinya juga akan memberi tali kasih kepada narapidana yang mendapatkan remisi II langsung bebas sebanyak 13 napi.

 “Gubernur akan menyanggupi untuk memberikan tali kasih, apapun bentuk tali kasih kita juga tidak tahu”, tambah Siswanto.

Kegiatan remisi ini diberikan karena narapidana itu memiliki kelakuan baik dari sejumlah penilaian diantaranya oleh Kalapas, oleh tim Pengamat Pemasyarakatan terdiri dari para pejabat yang ditunjuk, kemudian Balai Pemasyarakatan dan juga wali dari narapidana.

Bagi narapidana yang melanggar disiplin tidak melakukan kelakuan baik, ada register F nya dipastikan tidak diusulkan remisi.

Tujuan remisi ini adalah sebagai upaya untuk mempercepat pembebasan dalam rangka menangani over kapasitas. Sekarang ini tercatat sudah hampir 300 % lebih, saat ini sudah terisi sebanyak  1.070 narapidana.

 


    
“ Jadi dalam rangka menangani over kapasitas antara lain adalah pemberian-pemberian bersyarat, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, kemudian pemberian remisi. Sehingga  dengan demikian percepatan percepatan itu bisa dilakukan.” tambahnya. 
 

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami