search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
6 Kafé Tanpa Ijin, Polisi Amankan 9 Cewek Kafe
Selasa, 16 Agustus 2011, 20:56 WITA Follow
image

google.co.id/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Tim Yustisi Kabupaten Buleleng yang diback up Sat Sabhara Polres Buleleng mengelar operasi cipta kondisi di Kawasan Wisata Lovina. Hasilnya, dari 7 kafé dan lokasi hiburan malam yang disasar, 6 diantaranya tidak mengantongi SIUP, IMB dan HO. Polisi juga mengamankan 9 Waitress kafé yang tidak memiliki identitas resmi.

Enam lokasi hiburan malam yang diketahui tidak mengantongi Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan HO semuannya berlokasi di Kawasan Wisata Lovina, diantaranya kafé Blubis, Kantin 21, Bar Pashaa Main Stage, Zigis Bar dan Restaurant, kafé Strowberry dan kafé Tujuh. Sedangkan 9 waitress yang diamankan polisi diantaranya 2 di kafé Bunga dan 7 di kafé Strowberry.

“Terkait masalah perijinan diantaranya SIUP, IMB dan HO diserahkan penanganan kepada Tim Yustisi dengan melakukan pembinaan kepada pemilik usaha tersebut, sedangkan Sembilan waitress kafé yang tidak mengantongi identitas karena tidak memiliki Kipem kita proses di Mapolres Buleleng,” ungkap Kepala Bagian Operasional, Kabag Ops Polres Buleleng, Kompol Ida Putu Wedanajati.

Operasi Yustisi yang dikaitkan dengan penertiban dan kependudukan itu merupakan upaya Tim Yustisi Pemkab Buleleng bersama Kepolisian menyikapi berbagai permasalahan yang muncul akibat keberadaan lokasi hiburan malam.

” Kita bergerak secara bersama-sama menyikapi keluhan masyarakat dan kenyataannya memang dari target sasaran kita, keberadaan lokasi hiburan malam tidak memiliki ijin,” papar Wedanajati.

 


 
Dari hasil Operasi yang berlangsung hampir enam jam itu, Tim Yustisi melakukan pembinaan terhadap para pemilik dan pengelola lokasi hiburan malam yang belum mengantongi ijin secara lengkap, sedangkan 9  waitress kafé yang diamankan langsung menjalani persidangan dengan tindak pidana ringan atau tipiring dan didenda antara Rp. 50.000,- hingga Rp 100.000. 
 

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami