Puluhan warga yang tergabung dalam elemen masyarakat antikorupsi
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Renon. Puluhan warga yang tergabung dalam elemen masyarakat antikorupsi (Emak) Bali hari ini mendatangi Gedung DPRD Bali. Kedatangan mereka untuk mendukung sikap DPRD Bali agar konsisten menyelidiki proyek pembangunan Hotel Mulia Resort yang berlokasi di Pantai Geger, Desa Peminge, Nusa Dua, yang diduga milik kasus buronan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Djoko Soegiarto Tjandra.
Puluhan warga tersebut diterima langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Bali Made Arjaya, Ketua Pansus Pengkajian Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) DPRD Bali Wayan Disel Astawa dan Ketua Badan Kehormatan Dewan, Gede Sudarma.
Dalam aksi damai ini para demonstran menyerahkan empat butir pernyataan sikap yang berisi dukungan mereka terhadap DPRD Bali dalam membongkar tuntas kasus pembangunan hotel Mulia oleh buronan korupsi Djoko Tjandra.
Koordinator aksi Kadek Sumadiarta Nata mengatakan, Upaya pemerintah untuk menyelamatkan Bali melalui Perda Nomor 16 Tahun 2009 tentang RTRWP Bali selalu mendapat tantangan dari para pemimpin Bali itu sendiri dengan alasan demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat Bali.
"Padahal sebaliknya, para pemimpin Bali telah mengeksploitasi tanah Bali demi keuntungan pribadi tetapi mengatasnamakan kesejahteraan rakyat. Contoh yang paling jelas adalah pemberian izin dari pemerintah di Bali terhadap buronan kasus BLBI Djoko Tjandra untuk membangun hotel mewah di Pantai Geger, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung," ujarnya.
Pemberian ijin ini, kata Kadek, telah mencederai rasa keadilan masyarakat. Ini karena tanah atau pantai di sekitar kawasan hotel tersebut dikuasai oleh buronan korupsi.
"Kami mendesak dan mendukung agar DPRD Bali segera mengambil langkah-langkah untuk membongkar tuntas kasus Djoko Tjandra yang bisa mendirikan hotel di Bali. Kami harapkan kepada dewan untuk menindaklajuti kasus ini agar semua terbongkar, siapa saja dibalik kasus ini yang terlibat sehingga proses izin pembangunan hotel tersebut bisa keluar," kata Sumadiarta.
Menanggapi aksi demo ini, Ketua Komisi I DPRD Bali Made Arjaya mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Pememerintah Kabupaten Badung, kejaksaan dan kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
"Ini tidak masuk akal jika seseorang itu menguasai tanah seluas 7,5 hektare lebih hingga ke pantai-pantai, menutup akses masuk bagi masyarakat umum dan sebagainya. Bali adalah wilayah NKRI, jadi tidak ada tanah seluas itu dikuasai oleh orang tertentu yang nota bene adalah buronan korupsi kelas kakap kasus BLBI," kata Arjaya.
Dalam tiga bulan ke depan DPRD Bali menyatakan akan melakukan kajian terhadap kasus tersebut mulai dari proses pemberian izin hingga klaim kepemilikan lahan dan pantai yang ditengarai melanggar Perda RTRW Bali No 16 Tahun 2009. (Dev)
Reporter: bbn/ctg