search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
10 Kasus Perusakan Lingkungan Akan Diproses Hukum
Jumat, 24 Februari 2012, 13:59 WITA Follow
image

images.google.com/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Pemerintah provinsi Bali menargetkan untuk melakukan proses hukum terhadap 10 kasus kerusakan lingkungan. Beberapa kasus yang akan menjadi prioritas untuk diproses diantaranya, kasus pencemaran dan pelanggaran terhadap rencana tata ruang wilayah provinsi (RTRWP).

Gubernur Bali Made Mangku Pastika pada keterangannya di Renon, Jumat (24/2) menyatakan, sudah saatnya upaya penindakan secara hukum dilakukan, karena selama ini tidak pernah ada kasus perusakan lingkungan yang diproses secara hukum hingga tingkat pengadilan di Bali. Pastika menegaskan tidak adanya kasus perusakan lingkungan yang diproses secara hukum selama ini di Bali karena salah satunya akibat lemahnya pengetahuan lingkungan aparat penegak hukum di Bali.

"Kualitas penyidik, kwalitas penuntut, hakimnya, itu kelemahan di aparat penegak hukum, kedua mungkin karena ini menyangkut keahlian, saya katakana tadi saksi ahli untuk menyatakan itu sampai sejauh mana tingkat pencemaranya,” papar Made Mangku Pastika. Pastika menyebutkan selama ini ratusan pengaduan kasus perusakan lingkungan masuk ke Badan Lingkungan Hidup (BLH) provinsi Bali. Namun tidak satu kasuspun yang diproses secara hukum.

Reporter: bbn/mul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami