10 Kasus Perusakan Lingkungan Akan Diproses Hukum
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pemerintah provinsi Bali menargetkan untuk melakukan proses hukum terhadap 10 kasus kerusakan lingkungan. Beberapa kasus yang akan menjadi prioritas untuk diproses diantaranya, kasus pencemaran dan pelanggaran terhadap rencana tata ruang wilayah provinsi (RTRWP).
Gubernur Bali Made Mangku Pastika pada keterangannya di Renon, Jumat (24/2) menyatakan, sudah saatnya upaya penindakan secara hukum dilakukan, karena selama ini tidak pernah ada kasus perusakan lingkungan yang diproses secara hukum hingga tingkat pengadilan di Bali. Pastika menegaskan tidak adanya kasus perusakan lingkungan yang diproses secara hukum selama ini di Bali karena salah satunya akibat lemahnya pengetahuan lingkungan aparat penegak hukum di Bali.
"Kualitas penyidik, kwalitas penuntut, hakimnya, itu kelemahan di aparat penegak hukum, kedua mungkin karena ini menyangkut keahlian, saya katakana tadi saksi ahli untuk menyatakan itu sampai sejauh mana tingkat pencemaranya,” papar Made Mangku Pastika. Pastika menyebutkan selama ini ratusan pengaduan kasus perusakan lingkungan masuk ke Badan Lingkungan Hidup (BLH) provinsi Bali. Namun tidak satu kasuspun yang diproses secara hukum.
Reporter: bbn/mul