Warga Australia Dihukum 8 Tahun, Selundupkan 1,1 Kg Narkotika
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Edward Norman Myatt (54), warga Australia divonis 8 tahun, Senin (23/7/2012) oleh Hakim Pengadilan Negeri Denpasar karena terbukti bersalah menyelundupkan narkotika 1,1 kilogram ke Bali. Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa Gusti Putu Atmaja yakni 15 tahun penjara.
"Kejahatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar memberantas narkotika," ungkap ketua majelis hakim Gunawan Tri Budiono, saat memimpin persidangan di PN Denpasar, Senin (23/7/2012).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mengimpor narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam pasal 113 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menanggapi vonis hakim tersebut, Terdakwa menyatakan menerima sepenuhnya keputusan hakim. Sementara, jaksa Atmaja mengaku sangat kecewa dengan putusan itu. "Sangat rendah dari tuntutan yang kami ajukan sebelumnya," tegas Atmaja.
Sebelumnya, Terdakwa ditangkap petugas bea cukai setelah tiba dengan maskapai Thai Airways TG 431 di bandara Ngurah Rai Bali, 27 Februari 2012 lalu. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 72 butir kapsul berisi narkotika jenis hasis dan sabu seberat 1.111 gram brutto yang ditelan di perutnya.
Reporter: bbn/rob