3 Pembunuh Keluarga Purnabawa Terancam Hukuman Mati
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Tiga dari lima terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga Made Purnabawa mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (13/8/2012). Oleh jaksa penuntut umum, mereka didakwa hukuman mati.
Tiga terdakwa yang menjalani sidang hari ini antara lain Abdul Kodir (36), Safa’at (32) dan Sugiono (21). Dalam persidangan terungkap ketiga terdakwa berperan sebagai eksekutor keluarga Purnabawa. Sedangkan otak pelakunya adalah pasangan suami istri, Heru Hedriyanto (25) dan istrinya Putu Anita Sukra Dewi (21). Mereka rencananya akan disidang Selasa (14/8/2012) esok.
Dalam dakwaannya, jaksa Wayan Widana menyatakan terdakwa dengan sengaja merencanakan kejahatan merampas nyawa satu keluarga yang terdiri dari tiga orang. Sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Kami minta majelis menjatuhkan hukuman yang setimpal," kata jaksa Wayan Widana kepada ketua majelis hakim Gunawan Tri Budiono. Menanggapi dakwaan jaksa, tim kuasa hukum terdakwa tidak akan mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa.
Satu keluarga yang dibunuh terdiri dari I Made Purnabawa (28), istrinya Ni Luh Ayu Sri Mahayoni (27), dan anak perempuannya Ni Wayan Risna Ayu Dewi (9). Mayat mereka ditemukan dibuang di hutan di Jembrana, sekitar 150 kilometer dari rumahnya di perumahan Kampial Residence, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, 20 Februari 2012.
Polisi kemudian berhasil menangkap para terdakwa saat melarikan diri di Situbondo dan Probolinggo, Jawa Timur. Selain itu, polisi masih memburu dua pelaku yang belum tertangkap.
Reporter: bbn/psk