Siswi SD Dipaksa Menikah Dengan Pria Beristri
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BANGLI.
Pernikahan yang tidak sepantasnya terjadi harus dialami Ni Wayan J (13) bocah Sekolah Dasar (SD) asal Desa Jehem, Tembuku, Kabupaten Bangli, Bali. Gadis dibawah umur yang kini hamil 7 bulan itu dipaksa menikah dengan I Wayan Cidra (40) pria beristri yang sudah dikaruniai dua orang anak.
Pernikahan beda usia itu dilakukan secara adat pada 23 Januari 2013 lalu, namun kini baru terungkap setelah petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bangli menyelidiki dan memintai keterangan korban beserta suaminya.
Petugas PPA Polres Bangli mengintrogasi keduanya setelah mendapat informasi dari warga terkait pernikahan tidak wajar tersebut. "Iya benar kasus siswi kelas VI SD dinikahkan secara adat dengan pria beristri. Kasusnya masih kita dalami dan dalam penyelidikan," kata KBO Reskrim Polres Bangli, Iptu Dewa Oka, Selasa (29/1/2013).
Meski begitu, Dewa Oka yang didampingi Kasubag Humas Polres Bangli AKP I Dewa Nyoman Rai mengaku sampai saat ini belum ada pihak-pihak yang merasa keberatan atas pernikahan yang menghebohkan tersebut. Rencananya, Selasa hari ini pihaknya akan melakukan olah TKP untuk mengetahui lebih jauh kasusnya. "Hingga kini belum ada pihak-pihak yang merasa keberatan atas pernikahan kontroversial itu," tegasnya.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, siswi kelas VI SD ini diduga hamil akibat digauli banyak orang secara bergilir beberapa bulan yang lalu. Karena usia kehamilannya tergolong sudah besar, bocah SD itu akhirnya dikawinkan paksa dengan pria beristri.
Kabarnya, upaya kawin paksa itu dilakukan agar terhindar dari sanksi adat dan terbebas dari jerat hukum pasca hamil di luar nikah. Nah karena alasan itulah korban dinikahkan dengan Wayan Cidra. Ketika ditanya, Wayan Cidra mengaku menikahi siswi SD itu karena suka sama suka. Ia bahkan mengakui jika bocah yang sebaya dengan anak sulungnya itu digaulinya sejak masih perawan sehingga korban kini hamil besar. (dws)
Reporter: bbn/rob