Dibius Minuman Oplosan, Mobil Korban Dibawa Kabur Pelaku
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Berhati-hatilah jika berhadapan dengan orang yang tidak kita kenal. Di Denpasar, nasib apes menimpa Abdul Hadi (45) warga Jalan Raya Pemogan menjadi korban pembiusan pelaku yang memberinya minuman oplosan dicampur obat tidur sehingga mobilnya Toyota Avanza raib dibawa kabur pelaku.
Setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan akhirnya dua orang pelaku yakni Deddy Armendy alias Andi Ahmad bersama Diah Ayu Mutiara Anugrah Wati (28) alias Tiara alias Rara, asal Banyuwangi, Jawa Timur. Kasus ini berawal sekitar pukul 17.00 Wita pada 27 Januari 2013, dua pelaku yang berniat jahat kemudian menyusun rencana jahatnya untuk memiliki mobil minibus Avanza warna hitam bernopol DK 1173 FT milik korban dan meminta korban mengantarnya jalan-jalan.
"Awalnya, korban diberi minuman energi Kratingdaeng dicampur obat tidur namun ditunggu sampai lama, korban tidak kunjung tidur," ujar Kasubdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum AKBP Hari Hariyadi dalam keterangan resminya di Mapolda Bali, Selasa (19/2/2013).
Mengetahui korban tak kunjung tidur, Hariyadi yang didampingi Kasi Penum Bidhumas Polda Bali AKBP Sri Harmiti memaparkan pelaku bernama Reni lalu turun ke sebuah minimarket untuk membeli minuman bermerk Mixmax dekat Hotel Barokah tempat mereka menginap. Korban kemudian dirayu pelaku untuk kembali minum minuman beralkohol Mix Max yang telah dicampur obat tidur. Sementara pelaku Andi berpura-pura kepada korban akan mencari pekerja seks komersial (PSK) untuk menemani mereka menginap.
Niat jahat pelaku kali ini rupanya manjur. Usai minum, tidak berselang lama korban akhirnya sempoyongan dan tak sadarkan diri. Kesempatan baik ini tidak disia-siakan kedua pelaku dan langsung membawa kabur mobil korban. Dari laporan korban, pihak kepolisian akhirnya berhasil melacak salah seorang pelaku wanita yang mirip dengan rekamanan di CCTV saat mereka berada di Hotel POP Jalan Teuku Umar, Denpasar. "Salah satu pelaku berhasil kita lacak dari CCTV Hotel POP Teuku Umar," imbuh Hariyadi.
Petugas yang tidak mau kecolongan kemudian melakukan penyanggongan pelaku di Jalan Bedugul. Langkah petugas rupanya tidak sia-sia, saat Reni datang dengan mobil Avanza bersama dua pria untuk melakukan transaksi dengan pembeli, petugas langsung membekuk pelaku untuk di interograsi. Sementara dua pria yang bersama Reni yaitu Putu Astawa alias Eran (30) asal Sidatapa, Banjar, Buleleng dan Dewa Kadek Putrawan (38) asal Busungbiu, Buleleng.
Ketika di introgasi petugas, para pelaku mengaku mobil korban disembunyikan di suatu tempat di wilayah Jembrana dan telah dijual pelaku Andi Ahmad kepada seorang pembeli asal Situbondo Jawa Timur. "Barang bukti mobil dan hasil kejahatan pelaku sudah diamankan. Mereka dijerat pasal 365 KUHP," tegas Hariyadi.
Reporter: bbn/rob