search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Saksi PAS Tolak Teken Rekapitulasi Suara di 5 Kabupaten
Kamis, 23 Mei 2013, 21:01 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Dari seluruh rapat pleno di sembilan kabupaten/kota di seluruh Bali, saksi pasangan AA Puspayoga-Dewa Sukrawan atau paket PAS di lima kabupaten di Bali menolak menandatangani berita acara rekapitulasi jumlah suara.      

Saksi pasangan PAS yang tidak mau menandatangani di lima kabupaten yaitu Kabupaten Tabanan, Buleleng, Karangasem, Klungkung dan Badung. Menurut saksi PAS di Kabupaten Tabanan, A.A Putu Suadana menyatakan menolak berita acara rekapitulasi jumlah suara karena saksi memiliki selisih suara sebanyak 554 dari jumlah suara KPU Tabanan.

"Hasil pleno tidak mau kami tandatangan karena C1 kami beda dengan hasil pleno. Suara Pas di C1 dan D1 berbeda. Saksi kami bisa saja neken baik di desa maupun kecamatan karena tidak paham. Kami akan laporkan hasil ini ke tim biar nanti tim yang menilai," ujarnya, usai rapat pleno di tingkat kabupaten, Kamis (23/5/2013).  

Sementara saksi PAS di Kabupaten Buleleng yakni Mangku Mertayasa mengaku menolak menandatangani hasil rapat pleno di kabupaten hari ini karena dinilai sarat kecurangan.

"Pihak KPU Buleleng tidak memberikan ruang klarifikasi sesuai dengan pasal 25 ayat 6 peraturan KPU nomer 16 tahun 2010 sehingga kita tidak mau menandatangani hasil pleno ini," jelasnya.

Penolakan menandatangani oleh saksi paket PAS di empat kabupaten di Bali ditanggapi tim PastiKerta yaitu I Gusti Putu Arta. Menurut mantan anggota KPU Pusat itu, penolakan saksi PAS menandatangani hasil pleno tidak akan pernah mempengaruhi proses dan tahapan pilgub.

"Pengaruhnya tidak akan ada dan rapat pleno tetap dianggap sah ada ataupun tidak ada tandatangan saksi. Maka pleno tetap sah dan tidak ada pengaruhnya. Dimana kabupaten yang memenangkan PastiKerta disana saksi PAS tidak teken hasil rekapitulasi," jelasnya.

Dari hasil rekapitulasi dan rapat pleno KPUD di 9 kabupaten/kota di Bali, pasangan AA Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawan memperoleh 1.062.738 suara atau 49,98 persen. Sementara pasangan Made Mangku Pastika-Ketut Sudikerta memperoleh 1063.734 suara atau 50.02 persen. Melihat hasil rekapitulasi suara KPU se kabupaten kota di Bali, pasangan Pasti-Kerta yang diusung partai Koalisi Bali Mandara unggul sementara.

Sementara itu, hasil rekapitulasi perolehan suara dari pelaksanaan pemilihan gubernur (Pilgub Bali) 15 Mei 2013 lalu kini semuanya sudah sampai di kantor KPU Bali, Renon Denpasar. Aparat keamanan TNI dan Polri mengawal ketat pengiriman kotak suara  hasil penghitungan suara di tingkat KPUD kabupaten kota se-Bali.

Anggota KPUD Bali Ketut Udi Prayudi menyatakan semua kotak suara hasil penghitungan di kabupaten kota se-Bali sudah sampai di KPU Bali. Prayudi mengaku belum bisa menyampaikan hasil Pilgub Bali karena penghitungan suara serta rapat pleno di KPU Bali baru akan digelar Minggu (26/5/2013).

 



"Semua kotak suara hasil rekapitulasi suara pilgub Bali pengirimannya dikawal aparat keamanan. Tujuannya jelas, selain mempercepat perjalanan, yang jauh juga menjaga keamanan kotak suara," ungkap Prayudi.

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami