Saksi PAS Tolak Tanda Tangani Berita Acara Pleno KPU
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Setelah sempat bersitegang dan interupsi, saksi dari PDIP pasangan AAN Gede Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawan (PAS) akhirnya menolak untuk menandatangani berita acara hasil rekapitulasi perhitungan suara tingkat Provinsi Bali di KPU Bali.
Saksi dari kandidat nomer 1 bernama Made Suparta dan Arteria Dahlan beralasan dan memilih untuk tidak menandatangani berita acara rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat Provinsi Bali. Pasalnya, menurut partai banteng gemuk moncong putih itu, Pilgub Bali kali ini banyak kecurangan, baik pelanggaran selama proses pencoblosan dan perhitungan suara mulai dari tingkat PPS, PPK hingga tingkat kabupaten.
"Berbagai keberatan kami tentang kecurangan Pilgub Bali tidak ditanggapi baik oleh Panwaslu Bali dan KPUD Bali maka kami memilih untuk tidak menandatangani berita acara hasil perhitungan suara di tingkat provinsi. Kami mengharapkan dengan tidak ditandatanganinya berita acara hasil perhitungan suara ini segera ditindaklanjuti oleh KPUD Bali dan jajaran terkait," ujar saksi PAS, Arteria usai rapat pleno di KPUD Bali, Minggu (26/5/2013).
Menurut Arteria, seluruh berkas kecurangan yang merugikan paket PAS sudah disiapkan sebanyak 76 halaman dan ditambah 8 halaman yang ditulis selama proses perhitungan rekapitulasi suara. "Ini sudah menjadi komitmen kami agar Pilgub Bali tidak menjadi lebih baik berikutnya," tegasnya.
Arteria mengaku, semua keberatan dan bukti-bukti kecurangan yang telah dikumpulkan sudah diajukan untuk ditindaklanjuti tetapi KPUD Bali hanya mempersilahkan agar seluruh keberatan tersebut disampaikam secara tertulis dalam form keberatan hasil rekapitulasi nanti. Sesuai amanat peraturan KPU, kata Arteria seluruh keberatan tersebut harusnya ditindaklanjuti pada saat keberatan tersebut diajukan.
Terkait hal itu, Ketua KPUD Bali I Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa menyatakan, walau saksi PAS tidak menandatangani dan menolak hasil rekapitulasi perhitungan suara tersebut namun seluruh proses rapat pleno tetap sah secara Undang-undang yang ada.
"Seluruh keberatan tersebut sah-sah saja. Silahkan melakukan langkah-langkah hukum selanjutnya. Penolakan tersebut sama sekali tidak mempengaruhi hasil pleno yang sudah ada," dalihnya.
KPUD Bali, ucap Lanang tetap menetapkan paket nomer 2 yakni Made Mangku Pastika yang berpasangan dengan I Ketut Sudikerta yang diusung Partai Demokrat, Golkar, Hanura, Gerindra dan 5 partai kecil lainnya sebagai pemenang Pilgub Bali.
Reporter: bbn/net