search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Tim Kampanye PAS Gugat Penyelenggara Pilgub Bali ke DKPP dan MK
Selasa, 28 Mei 2013, 15:00 WITA Follow
image

Beritabali.com/dok

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Tim Kampanye pasangan PAS resmi menggugat penyelenggara Pilgub Bali ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
 
Gugatan ke DKPP akan disampaikan hari ini. Sementara gugatan ke Mahkamah Konstitusi akan disampaikan besok.

"Tim pemenangan PAS dan tim dari DPD PDIP Bali  yang akan membawa dokumen tersebut langsung ke MK, semua sudah di Jakarta hari ini. Dengan adanya gugatan ini kita mentargetkan ada   penghitungan suara  ulang berdasarkan dokumen C 1," jelas anggota Tim Kampanye pasangan PAS, Wayan Koster dan Nyoman Parta, di sekretariat DPD PDIP Bali, jalan Moncong Putih Denpasar, hari ini (28/5/2013).

Koster manyatakan, gugatan ke DKPP dan MK ini ditujukan kepada pihak-pihak yang diduga berpihak pada pasangan calon nomor 2 (Mangku Pastika dan Sudikerta).

" Yang kita proses hukum ke DKPP dan MK adalah oknum KPU provinsi, KPU kabupaten/kota dari 5 Kabupaten/kota dan 1 oknum dari Panwas propinsi," ujar Koster.

Gugatan ke DKPP, kata Koster, dimaksudkan agar kedepan tidak ada lagi oknum penyelenggara pemilu yang berpihak pada salah satu pasangan calon.

 



"Apapun hasilnya nanti di MK dan DKPP, muaranya bukan pada persoalan menang atau kalah,tapi bagaimana menjaga hak rakyat yang berdaulat dalam menentukan pemimpinnya," pungkasnya. 
 

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami