Ini Dia Laporan Dugaan Korupsi Dirjen Bimas Hindu
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Terkait dugaan Korupsi Prof. Dr. IBG. Yudha Triguna, MS. Yang menjabat sebagai Dirjen Bimas Hindu Kementerian Agama yang juga mantan Rektor Universitas Hindu Indonesia (UNHI) Denpasar (periode 2006-2012), Elemen Masyarakat Anti Korupsi (EMAK) Menyampaikan beberapa laporan dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang, ke Kejati Bali. Berikut 13 poin laporan EMAK.
1. Ada informasi yang perlu ditelusuri kebenarannya bahwa dengan merangkap jabatan yang bersangkutan tidak mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara efektif dan tepat guna. UNHI Denpasar yang merupakan institusi dibawah Yayasan Pendidikan Widya Kerti dan Yayasan ini dibentuk oleh PHDI (Parisada Hindu Dharma Indonesia) Pusat, menjadi tidak harmonis hubungannya dan dalam proses untuk melakukan usulan penegerian UNHI Denpasar. Selaku Ketua Senat UNHI Denpasar Prof. Dr. IBG. Yudha Triguna, MS, membentuk Panitia Pelaksana Penegerian UNHI tanpa meminta arahan dan pertimbangan dari Badan Pembina Yayasan Pendidikan Widya Kerti. Padahal menurut UU nomor 28 tahun 2004 sebagai perubahan UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan, seperti diatur dalam pasal 37 dan pasal 38, bahkan Ketua Yayasan pun apalagi Ketua Senat UNHI yang institusinya bernaung dibawah yayasan-tidak berwenang membuat keputusan tanpa persetujuan dan tidak pernah meminta pertimbangan Badan Pembina Yayasan. Badan Pembina Yayasan dengan Ketua Ida Pedanda Gde Ketut Sebali Tianyar Arimbawa yang memiliki kewenangan tersebut tidak pernah memberikan persetujuan untuk melakukan proses penegerian, apalagi kalau menurut TAP No.VI/MAHASABHA/2011 dan TAP No.VII/MAHASABHA/2011, UNHI Denpasar harus dipertahankan dan dikembangkan sebagai Hindu Centre dan status badan hukumnya harus dituntaskan sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Sungguh suatu hal yang aneh Prof. Dr. IBG. Yudha Triguna, MS berani membentuk panitia pelaksana penegerian tanpa mengindahkan akta yayasan, UU tentang Yayasan serta AD/ART PHDI Pusat tentang mekanisme internal di majelis tertinggi umat Hindu tersebut.
2.Untuk diketahui proses penegerian UNHI Denpasar bisa berakibat terjadinya peralihan aset ke pihak lain, yang bila prosesnya bertentangan dengan UU tentang Yayasan, bisa merupakan tindak pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara (pasal 70 UU No. 28 tahun 2004 sebagai perubahan atas UU No. 16/2001 tentang Yayasan.
3.Yayasan Pendidikan Widya Kerti tempat dimana UNHI Denpasar bernaung selama dipimpin oleh Prof. Dr. dr.Wayan Wita, Sp.Jp selaku ketua laporan pertanggungjawaban keuangannya tidak pernah mendapat pengesahan dari Badan Pembina Yayasan, oleh karena mekanisme kerja pengelolaan keuangan nyatanya berada di tangan Rektorat, bukan di tangan Yayasan Pendidikan Widya Kerti. Oleh karena itu, Inspektorat di tingkat pusat ,provinsi dan kabupaten agar melakukan audit terhadap dana-dana bantuan pemerintah ( Departemen Agama, Departemen Pendidikan maupun Pemda Prov. Bali) yang telah diberikan kepada UNHI Denpasar yang hasilnya diumumkan secara transparan kepada masyarakat. Bila ada hal-hal yang menyimpang dan ditengarai sebagai pelanggaran hukum agar diteruskan dengan proses hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
4.Kami mempertanyakan peran Prof.Dr.IBG Yudha Triguna, MS selaku Dirjen Bimas Hindu maupun sebagai Mantan Rektor UNHI Denpasar dalam proses penegerian UNHI Denpasar yang sedemikian rupa bertentangan dengan akta yayasan, UU tentang Yayasan serta AD/ART PHDI Pusat, Sang Nyoman Suwisma yang memberikan rekomendasi penegerian tanpa melalui rapat pengurus, tidak mendengar arahan Sabha Pandita (Majelis Pandita PHDI) dan pertimbangan Sabha Walaka (Dewan Pakar PHDI).
Sungguh aneh seorang Ketua Umum yang seharusnya melaksanakan hasil Mahasabha 2011, justru melanggarnya. Apakah hal ini ada kaitan dengan bantuan-bantuan Kementerian Agama melalui Dirjen Bimas Hindu yang jumlahnya sampai Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta) sehingga menjadikan lembaga PHDI sebagai alat untuk membiarkan semua penyimpangan berlangsung tanpa adanya teguran dan peringatan ?
5.Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 61/M Tahun 2006 tanggal 8 Juni 2006 Sdr. Prof. Dr. Ida Bagus Gde Yudha Triguna, MS diangkat menjadi Direktur Jenderal Bimas Hindu Kementerian Agama sampai dengan sekarang dan berdasarkan keputusan Ketua Yayasan Pendidikan Widya Kerthi Nomor 01/SKP/YPWK/2006 tanggal 11 Januari 2006 diangkat sebagai Rektor pada UNHI periode 2006-2010 sehubungan dengan jabatan fungsional Sdr. sebagai seorang PNS Dosen dengan NIP 131412820 (195804171984031003) Pembina Utama (IV/e).
Bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku bagi PNS, sebagaimana diatur dalam :
a.PP Nomor 47 Tahun 2005 pasal 2 ayat (1) bahwa PNS dilarang menduduki jabatan rangkap;
b.PP Nomor 100 tahun 2000 yang disempurnakan dengan PP Nomor 13 tahun 2002 pasal 8 “Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural tidak dapat menduduki jabatan rangkap, baik dengan jabatan struktural maupun dengan jabatan fungsional”;
c.Keputusan Menkowasbangpan Nomor 38/Kep/MK.WASPAN/8/1999 tanggal 24 Agustus 1999 Bab XIII pasal 26 Dosen dibebaskan sementara dari tugas-tugas jabatannya apabila :
1)Sedang melaksanakan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; atau
2)Ditugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional Dosen.
d.PP Nomor 30 Tahun 1980 pasal 2 Setiap Pegawai Negeri Sipil wajib :huruf “x” mentaati segala peraturan perundang undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku.
Berdasarkan kondisi tersebut dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, apa yang menjadi dasar pertimbangan/kebijakan membiarkan yang bersangkutan merangkap jabatan dari tahun 2006 s.d. 2012.
6.Berdasarkan informasi bahwa Dirjen Bimas Hindu Departemen Agama memberikan dana bantuan kepada yaitu UNHI, nilai bantuan cukup besar pada tahun 2008 sebesar Rp 1.946.000.000,00 tahun 2009 Rp 10.961.500.000,00, namun tidak pernah dilaporkan kepada yayasan atas penggunaan dana bantuan tersebut. Untuk bantuan sejenis tahun 2010 s.d. 2012 ini belum termasuk dalam informasi ini.
7.Dalam tahun yang sama juga mendapatkan bantuan Operasional Pendidikan, sarana pendidikan, rehab dan pembangunan gedung tahun 2008 dan 2009 sejumlah Rp 5.509.000.000,00, ini juga yayasan tidak pernah dilibatkan untuk penggunaannya. Untuk bantuan sejenis tahun 2010 s.d. 2012 ini belum termasuk dalam informasi ini.
8.Selanjutnya untuk kegiatan rehab gedung dan pengadaan sarana prasaran tahun 2008 sejumlah Rp1.400.000.000,00; tahun 2009 sejumlah Rp
3.650.000.000,00.,pelaksanaannya kurang akuntabel. Untuk bantuan sejenis tahun 2010 s.d. 2012 ini belum termasuk dalam informasi ini.
9.Mahasiswa UNHI mendapatkan bantuan beasiswa lebih besar dan lebih banyak tetapi penyalurannya tidak transparan, tahun 2008 Rp. 355.000.000,00 tahun 2009 Rp. 1.044.500.000,00 bantuan PTJJ tanu 2009 Rp. 5.002.000.000,00. Untuk bantuan sejenis tahun 2010 s.d. 2012 ini belum termasuk dalam informasi ini.
10.Ada yang aneh apakah ada larangan atau kebijakan yang boleh menjabat di lingkungan Ditjen Bimas Hindu pusat dan daerah itu hanya orang Bali ? Kenapa PNS yang bukan Bali tidak mendapatkan tempat alias dilengserkan? Apakah di Ditjen Bimas Hindu itu dalam mendudukan pejabat tidak berdasarkan prestasi kerjanya,kenapa pejabat yang bodoh dipertahankan? Aneh juga ada informasi bahwa dalam tahun yang sama Anak kandung dan menantu serta Sespri mantan Rektor UNHI serta kroni-kroninya bisa diangkat menjadi CPNS di Kementerian Agama ? Setelah itu Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar dipromosikan sebagai Direktur Pendidikan Agama Hindu di Jakarta. Apakah hal ini satu bukti adanya penyalahgunaan wewenang serta menunjukan masih suburnya KKN di Ditjen Bimas Hindu ?
11.Kami juga ingin bertanya apakah dibenarkan seorang Dirjen yang guru besar mendapat tunjangan dobel dari gurubesarnya dan dari Dirjennya,mohon ditertibkan agar tidak merugikan Keuangan Negara jika hal ini terjadi.
12.Kami mendesak agar Prof.Dr.IBG Yudha Triguna, MS diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Dirjen Bimas Hindu Kementerian Agama maupun sebagai mantan Rektor UNHI Denpasar, agar segala penyimpangan yang terjadi dapat diluruskan sesuai dengan aturan organisasi maupun peraturan perundangan yang berlaku. Bila diketemukan ada penyimpangan yang berat pemerintah agar tidak ragu-ragu untuk mengambil sanki sesuai peraturan peruandang-undangan yang berlaku dan tidak tebang pilih, baik sebagai Dirjen Bimas Hindu maupun selaku mantan Rektor UNHI Denpasar.
13.Dugaan korupsi yang dilakukan oleh Mantan Rektor UNHI Denpasar dan juga Dirjen Bimas Hindu Prof. Dr. IBG. Yudha Triguna, MS.dalam kurun waktu tahun 2006 s.d. 2012 sebesar Rp.16.000.000.000,00 (enam belas milyar rupiah).(bbn/sumber : EMAK)
Reporter: bbn/sin