Menag Setuju Kolom Agama di E-KTP Dikosongkan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Beritabali.com, Jakarta. Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali angkat bicara soal peraturan Revisi UU Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam undang-undang itu mengatur, soal ketentuan hanya enam agama resmi yang boleh dimuat di e-KTP, diluar itu kolom agama akan dikosongkan.
Menurutnya, apabila memang kolom agama harus dikosongkan, maka hal itu wajar. Sebab, apabila agama seseorang belum diakui, maka tidak perlu dimasukkan dalam kolom agama elektronik KTP.
"Saya belum baca persis di UU Kemendagri. Ada agama Sinto, Yahudi begitu, di luar enam. Kalau dia tidak beragama, tulis agama kan malah bohong," ujar Suryadharma di Gedung DPR, Senayan, Kamis (12/12/2013).
Ia menuturkan, Indonesia memang hanya mengakui enam agama resmi. Diluar itu masih dianggap sebagai sebuah kepercayaan. Sehingga, jika memang tidak masuk dalam enam agama resmi itu, kolom agama di e-KTP boleh dikosongkan untuk menghindari kesimpangsiuran.
"Kalau misal dia mati kan harus diurus sesuai agama, jadi repot. Harus dicantumkan sebenarnya, kalau tak beragama ya mungkin tidak usah disebut sekalian," tandasnya.[bbn/inilah.com]
Reporter: -