search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Mahkamah Agung Tolak Gugatan Terhadap PHDI Hasil Mahasabha XII
Sabtu, 16 November 2024, 10:06 WITA Follow
image

beritabali/ist/Mahkamah Agung Tolak Gugatan Terhadap PHDI Hasil Mahasabha XII.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JAKARTA.

Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia pada Rabu, (13/11/2024), memutuskan menolak gugatan sekelompok orang terhadap Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat hasil Mahasabha XII. 

Putusan dengan nomor perkara 4145 K/Pdt/2024 tersebut sekaligus menguatkan putusan sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat(No.31/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Brt) dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (No. 223/PDT/2024/PT DKI) yang memenangkan PHDI yang sah.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan menolak permohonan yang diajukan pihak penggugat. Sebelumnya, pihak penggugat mengajukan gugatan diantaranya permintaan agar Mahasabha Luar Biasa pada 19 September 2021 dinyatakan sah, tuntutan membatalkan kepengurusan PHDI hasil Mahasabha XII periode 2021–2026, serta klaim adanya perbuatan melawan hukum oleh pengurus PHDI hasil Mahasabha XII.

Selain itu, penggugat juga mengajukan gugatan ganti rugi materiel dan imateriel hingga Rp2 miliar. Dengan ditolaknya gugatan para penggugat tersebut, maka gugur sudah argumen-argumen dan klaim-klaim mereka.

“Dengan putusan ini, sah secara hukum bahwa PHDI hasil Mahasabha XII merupakan pengurus yang diakui, dan seluruh klaim pihak penggugat dinyatakan gugur,” jelas Yanto Jaya, Ketua Bidang Hukum & HAM PHDI Pusat melalui keterangan tertulis, Jumat (16/11/2024).

"Putusan Mahkamah Agung ini bersifat final dan mengikat (inkracht). Oleh karena itu, PHDI Pusat menghimbau umat Hindu untuk mengabaikan narasi yang memutarbalikkan fakta serta provokasi yang tidak berdasar," tegasnya. 

Yanto Jaya, SH menegaskan bahwa upaya hukum yang dilakukan penggugat tidak memiliki landasan hukum kuat dan hanya menimbulkan keributan, bertindak adharma.

“Kami mengajak seluruh umat Hindu untuk terus bersatu dan mendukung kepengurusan yang sah dalam menjalankan program demi kemajuan umat. Keputusan Mahkamah Agung ini adalah bukti bahwa kebenaran selalu menang,” tambah Yanto Jaya.

Keputusan ini hadir sehari setelah PHDI Pusat melaksanakan Parisudha Agung Paripurna di Candi Prambanan, yang menegaskan tekad organisasi dalam menjalankan tugas dharma dalam melayani umat dan melestarikan warisan leluhur Nusantara.

Dengan berakhirnya proses hukum ini, PHDI Pusat menegaskan komitmennya untuk menjalankan program-program prioritas, termasuk penguatan pendidikan Hindu, pelestarian budaya, serta peningkatan kesejahteraan umat.

“Kami akan terus melayani umat dengan program yang nyata dan berbasis aturan hukum. Segala bentuk gangguan tidak akan menghalangi kami untuk bergerak maju dalam pelayanan dharma,” pungkas Yanto Jaya.

Editor: Robby

Reporter: bbn/rls



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami