Demokrat: Anas Wajib Penuhi Panggilan KPK
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Anas Urbaningrum sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji pada proyek pembangunan Hambalang pada Selasa (7/1/2014) hari ini. Ketua DPP Partai Demokrat, Didi Irawadi menegaskan, Anas tidak boleh mangkir lagi dari pemanggilan KPK yang kedua kalinya ini. Resiko apa pun yang akan terjadi, lanjut Didi, harus dihadapi oleh Anas dengan kooperatif.
“Politisi sekelas Anas seharusnya menghormati hukum dengan memenuhi panggilan KPK, apapun itu alasannya. Pasalnya, jika Anas kembali mangkir, citra dirinya di masyarakat akan semakin rusak,” kata Didi dalam siaran pers kepada INILAH.COM, Selasa (7/1/2014).
Sebelumnya, KPK telah melakukan pemanggilan terhadap Anas sebagai tersangka untuk pertama kalinya pada 31 Juli 2013 lalu. Namun pemanggilan pertama itu tidak dipenuhi pihak Anas karena keberatan dengan surat panggilannya.
Meskipun kini Anas kerap berbalik menyerang Partai Demokrat yang telah membesarkan namanya di panggung politik, Didi tetap memastikan bahwa tidak akan ada intervensi partai dalam proses hukum kasus ini.
“Tenang saja, sejak awal kami sudah berkomitmen untuk menyerahkan semua proses hukum ini kepada KPK. Bersama rakyat, Partai Demokrat tetap percaya pada kredibilitas KPK. Kalau sudah begitu, untuk apa lagi intervensi segala,” tutupnya.
Reporter: bbn/net