search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Mantan Bupati Klungkung Wayan Candra Jadi Tersangka
Kamis, 17 Juli 2014, 21:41 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kejaksaan Negeri Klungkung akhirnya menetapkan mantan Bupati Klungkung, Wayan Candra, sebagai tersangka, dalam kasus pengadaan lahan Dermaga Gunaksa. "Sudah ditetapkan sebagai tersangka, karena melakukan tindakaan sangkaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kasus pengadaan lahan Dermaga Gunaksa. Kita tetapkan sebagai tersangka berdasar hasil pemeriksaan 15 orang tersangka lainnya," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Totok Bambang Sapto Dwijo, di Klungkung, Kamis (17/7/2014).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Wayan Candra hadir memenuhi panggilan Kajari Klungkung untuk diperiksa sebagai saksi. Candra datang dengan membawa 10 orang pengacara. Pemeriksaan dimulai pukul 10 pagi sampai 16.30 sore.

"Saat ini tersangka belum kami tahan, tapi nanti pasti akan kami tahan," tegas Totok.

Dengan ditetapkannya Wayan Candra sebagai tersangka, kini total ada 16 orang tersangka untuk kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Dermaga Gunaksa. Dari 15 tersangka sebelumnya, 9 di antaranya adalah para pejabat di tim sembilan saat itu, dimana ketuanya adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Klungkung Ketut Janapria. Sementara sisanya adalah para makelar tanah dan penjual tanah negara, yang sebelumnya menguasai lahan di areal itu.

Tim sembilan  dalam pengadaan lahan Dermaga Gunaksa antara lain Sekda Ketut Janapria sebagai ketua tim, Asisten I Bidang Pemerintahan sebagai Wakil Ketua, Kepala Kantor Pertanahan Klungkung sebagai Wakil Ketua II, Kasi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah pada Kantor Pertanahan sebagai Sekretaris I, Kepala Bagian Pemerintahan sebagai Sekretaris II, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU), Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan, Kepala Bappeda dan Kepala Badan Pendapatan sebagai anggota tim. Tim 9 ini ditetapkan pada 7 Agustus 2007 oleh Bupati Klungkung saat itu, Wayan Candra.

Pengadaan tanah tersebut untuk akses jalan menuju dermaga dan areal lahan Dermaga Gunaksa. Pengadaan tanah seluas 12 hektar lebih itu, menghabiskan anggaran Rp 17 miliar lebih.

Penetapan 16 tersangka, menurut Totok, terkait dengan berbagai bentuk penyimpangan. Di antaranya penyimpangan keputusan penetapan harga tanah, kemudian pengadaannya yang dinilai tidak sesuai prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 2005. 

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami